lenterakalimantan.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi putuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keputusan yang dibacakan dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/24). Hakim mengabulkan Sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap undang-undang Pilkada.
MK menyatakan pertimbangan tersebut dari Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun isi dari Pasal tersebut sebagai berikut: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.












