lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil memfasilitasi pemulihan keuangan negara senilai Rp7.069.899.842 melalui penyelesaian sengketa terkait kerusakan konstruksi pada proyek pembangunan Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalsel, Kamis (4/6/2026). Kegiatan itu turut melibatkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Penerangan Hukum Kejati Kalsel sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Tiyas menjelaskan, permasalahan bermula dari insiden pada 6 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, tongkang BG Baiduri 30298 yang ditarik kapal tunda TB Sabang 388 menabrak struktur proyek Jembatan Penghubung Pulau Kalimantan–Pulau Laut, sehingga mengakibatkan kerusakan pada borepile P47B dan P48B yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Pasca kejadian, berbagai langkah teknis dilakukan, mulai dari inspeksi lapangan, pengujian struktur hingga joint survey untuk memastikan tingkat kerusakan dan menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.
Dalam proses penyelesaiannya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel menerima permohonan Tindakan Hukum Lain (THL) dan menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memediasi penyelesaian sengketa antara PT Hutama Karya (Persero), PT KSA, dan PT Indojaya Trans Samudra.
Setelah melalui serangkaian mediasi, negosiasi, serta pembahasan teknis dan administratif, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai pada 6 Mei 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT KSA dan PT Indojaya Trans Samudra sepakat mengganti kerugian akibat kerusakan konstruksi borepile P47B dan P48B dengan total nilai Rp7.069.899.842. Seluruh pembayaran telah diselesaikan pada Mei 2026 secara proporsional oleh kedua perusahaan.
“Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Tindakan Hukum Lain ini menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum, memfasilitasi penyelesaian sengketa secara efektif, serta mendukung pemulihan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis nasional,” ujar Tiyas.
Ia menegaskan, Kejati Kalsel akan terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, memastikan insiden tersebut tidak menghambat pelaksanaan pembangunan jembatan yang menjadi salah satu proyek strategis di daerah tersebut.
“Memang terjadi kerusakan pada dua tiang, tetapi tidak menghambat proses pembangunan. Insya Allah jembatan tersebut akan selesai sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” katanya.
Penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi tersebut dinilai tidak hanya berhasil memulihkan kerugian yang timbul akibat insiden, tetapi juga mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur yang menjadi penghubung penting antara Pulau Kalimantan dan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru.
Editor: Tim Redaksi


