lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Perilaku oknum Kepala Desa berinisial B di Swarangan Kecamatan Jorong tak patut jadi contoh. Akibat perbuatannya itu kini terancam 4 tahun kurungan.
Dalam Press Conference ungkap kasus Operasi Antik Intan 2025 kades pemakai sabu pada saat itu dihadirkan yang terlihat tertunduk lesu tidak berdaya.
Kasat Resnarkoba, AKP Ferry Kurniawan, menjelaskan bahwa kepala desa tersebut diamankan dengan barang bukti 1,90 gram sabu berat kotor atau 1,70 gram berat bersih ditambah alat hisap dan handphone.
AKP Ferry Kurniawan, menambahkan tersangka menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2003 namun pada saat itu coba-coba, kemudian intens pada tahun 2016 sampai sekarang jadi pengguna berat.
“Barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial DH di Tanah Laut,” katanya.
AKP Ferry Kurniawan, menambahkan untuk Kepala Desa Swarangan, diancam dengan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas, khususnya terkait narkotika.
“Untuk Kepala Desa, ini sebagai pembelajaran karena jabatan itu sebagai amanah. Jadi dimaksimalkan untuk mengemban jabatan tersebut untuk menjalankan di masing-masing sektornya,” pesannya.
Dia juga mengingatkan, Stop narkoba, karena narkoba nggak ada manfaatnya sama sekali.
Sementara itu Kepala Desa Swarangan, mengakui menggunakan sabu tersebut dan sekarang setelah diamankan Polisi merasa kapok. Menggunakan sabu tidak ada faktor apa-apa cuma untuk menikmati saja.
Tersangka B juga mengaku, membeli sabu menggunakan dana pribadi, tidak dari Dana Desa (DD). Kecanduan sabu sudah lama dilakukan, meski bukan ketagihan memakai juga enggak sering-sering.
Editor: Candra












