• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel
ArtikelBeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Perkara di Wilayah Kejati Kalsel

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Kejati Kalsel Ekspose melalui Daring bersama Kejagung RI terkait Penghentian penuntutan perkara. Kamis (30/5/2024). Foto: Kejaksaan TInggi Kalsel
Kejati Kalsel Ekspose melalui Daring bersama Kejagung RI terkait Penghentian penuntutan perkara. Kamis (30/5/2024). Foto: Kejaksaan TInggi Kalsel
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-88/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 yang ditandatangani Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Kamis (30/5/2024)

Menerangkan bahwa Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan.

Adapun persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ) yakni perkara dugaan penadah di Kejari Tabalong, dengan tersangka Darliansyah Alias Idar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 (empat) tahun; dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai,”kata Yuni

Selain itu korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, kemudian masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana, dan benda milik korban masih dapat dikembalikan.

Terpopuler

OJK
OJK: 81 BPR/BPRS Konsolidasi Menjadi 24 Bank hingga Juni 2026, 200 Masih dalam Proses
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Pangan Presiden dan Luncurkan Pasar Murah Jelang Nataru 2025–2026

Pasar Murah di Walatung HST, Bupati Bagikan Kupon Gratis ke Warga

Ketua Kwarcab Tala Dahnial Kifli Lepas Peserta Raimuna Nasional XII Berangkat ke Cibubur

Tingkatkan Kewaspadaan, BPBD Banjarmasin Antisipasi Karhutla

Menaikkan Kelas UMKM Yogyakarta “Sibakul Jelajah Nusantara” Hadir di Kalsel

Sekda Kapuas Dorong Integrasi Retribusi Sampah dengan Tagihan PDAM

Wabup Balangan Tekankan Pentingnya Pendidikan Bermutu pada Peringatan Hardiknas 2026

Momentum HUT ke-23 Katingan, Agustiar Sabran Komitmen Keadilan Pembangunan

Sambut Hut Humas Polri Ke-71, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Zebra Intan

TAGGED:BanjarmasinKeadilan RestorativeKejagung RIKejati KalselPenghentian Penuntutan PerkaraRestorative Justice
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article PLN Indonesia Power UBP Asam-asam melakukan penyerahan Paving Blok hasil olahan FABA ini untuk digunakan sebagai material Pembangunan halaman Pondok pesantren Nurul Hijrah, Kamis (30/5/2024). Foto: PLN Indonesia Power UBP Asam Asam Wujud Pemanfaatan FABA, PLN Indonesia Power UBP Asam-asam Serahkan10.000 Paving Block ke Ponpes Nurul Hijrah Jorong
Next Article Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr Mukri SH MH memberikan pengarahan kepada calon pegawai negeri sipil yang baru Kamis (30/5/2024). Foto: Kejaksaan Tinggi Kalsel Kajati Kalsel Berikan Pengarahan Kepada Ratusan Calon PNS Tahun 2024

Latest News

Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
Bayar Pajak
Bayar Pajak dengan QRIS, Warga Banjarbaru Berpeluang Raih Hadiah hingga Umrah
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
Hari Mangrove
1.000 Mangrove Ditanam di Takisung, Peringati Hari Mangrove Sedunia
KALIMANTAN SELATAN Juli 26, 2026
Yamaha Satukan Komunitas Lewat Turbo Rolling City
Yamaha Satukan Komunitas Lewat Turbo Rolling City, YNCI: Jadi Suntikan Semangat Bagi Para Biker
KALIMANTAN SELATAN Juli 26, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?