lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan siaran pers Nomor:PR-88/O.3.3.6/Kph.1/05/2024 yang ditandatangani Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, Kamis (30/5/2024)
Menerangkan bahwa Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan.
Adapun persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ) yakni perkara dugaan penadah di Kejari Tabalong, dengan tersangka Darliansyah Alias Idar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 (empat) tahun; dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan, tersangka dan korban sepakat untuk berdamai,”kata Yuni
Selain itu korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, kemudian masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana, dan benda milik korban masih dapat dikembalikan.