lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) gelar Press Conference ungkap kasus Operasi Antik Intan 2025. Berhasil mengungkap 17 Kasus dan 19 tersangka berikut barang bukti sabu yang disita sebanyak ratusan gram.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis (3/7/2025).
Dari 19 tersangka diantaranya 1 orang perempuan. Dalam kasus menonjol ini lebih menjadi sorotan penting terkait penangkapan Kepala Desa Swarangan, Kecamatan Jorong inisial B yang diamankan di rumahnya, pada Rabu (25/6/2025).
Saat dimanakah dirumah tersangka B, terdapat barang bukti berupa sabu di dalam kamar beserta alat hisap, sabu tersebut diduga akan digunakan oleh tersangka.
Dalam kesempatan itu Kompol Andri, menyampaikan bahwa selama Operasi Antik Intan tahun 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan 19 orang tersangka yang terdiri dari 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Seluruh tersangka diamankan dalam kurun waktu operasi dan dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 353 gram, uang tunai sebesar Rp 5.800.000, serta 6 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” terang Wakapolres.
Menurutnya, sebagian besar tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, ada yang menjadi buruh serabutan, berkebun, dan ada juga yang tidak bekerja sama sekali.
Bahkan dari sisi usia, sebanyak 12 orang tersangka berusia di bawah 30 tahun, 6 orang berusia di bawah 50 tahun, dan 1 orang berusia di atas 50 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok usia produktif masih menjadi sasaran utama peredaran gelap narkotika.
Pada Press Conference ungkap kasus Operasi Antik Intan 2025 kasus yang menonjol adalah tersangka kades pemakai sabu pada saat itu dihadirkan yang terlihat tertunduk lesu tidak berdaya.
Kasat Resnarkoba, AKP Ferry Kurniawan, menjelaskan bahwa kepala desa tersebut diamankan dengan barang bukti 1,90 gram sabu berat kotor atau 1,70 gram berat bersih ditambah alat hisap dan handphone
AKP Ferry Kurniawan, menambahkan tersangka menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2003 namun pada saat itu coba-coba, kemudian intens pada tahun 2016 sampai sekarang jadi pengguna berat.
“Barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial DH di Tanah Laut.,”katanya.
AKP Ferry Kurniawan, menambahkan
untuk Kepala Desa Swarangan, diancam dengan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara.
AKP Ferry juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas, khususnya terkait narkotika.
“Untuk Kepala Desa, ini sebagai pembelajaran karena jabatan itu sebagai amanah. Jadi dimaksimalkan untuk mengemban jabatan tersebut untuk menjalankan di masing-masing sektornya,” pesannya.
Ia juga mengingatkan, Stop narkoba, karena narkoba nggak ada manfaatnya sama sekali.
Sementara itu Kepala Desa Swarangan, mengakui menggunakan sabu tersebut dan sekarang setelah diamankan Polisi merasa kapok. Menggunakan sabu tidak ada faktor apa-apa cuma untuk menikmati saja.
Tersangka B juga mengaku, membeli sabu menggunakan dana pribadi, tidak dari Dana Desa (DD) . Kecanduan sabu sudah lama dilakukan, meski bukan ketagihan memakai juga enggak sering-sering.
Editor : Candra


