• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Sidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Sidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian
Hukum & Peristiwa

Sidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian

Fra
Fra
Share
2 Min Read
Sidang
Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Machfuyana dan Partners menyerahkan dokumen pendukung saat sidang perkara perdata sengketa pembagian harta pascaperceraian di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: dok. kiriman
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang perkara perdata terkait sengketa pelaksanaan kesepakatan pembagian harta pascaperceraian antara Hj. Lailan Hayati dan mantan suaminya, H. Hilmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro memasuki agenda pembuktian dengan penyerahan dokumen dan alat bukti dari pihak penggugat.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Machfuyana dan Partners hadir untuk memenuhi agenda persidangan. Sementara itu, pihak tergugat tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Meski demikian, persidangan tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Taufik Machfuyana, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan dasar dalam gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap tergugat.

“Hari ini kami memenuhi agenda pembuktian dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta majelis hakim sebagai bagian dari pemeriksaan perkara,” ujarnya usai persidangan.

Perkara tersebut berawal dari perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian dan Kesepakatan Bersama yang dibuat kedua belah pihak setelah perceraian pada April 2023.

Menurut dalil gugatan, terdapat sejumlah poin dalam perjanjian yang dinilai belum dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati.

Salah satu pokok perkara yang dipersoalkan adalah terkait kewajiban pembayaran sejumlah dana yang menurut penggugat belum dipenuhi secara keseluruhan.

Selain itu, penggugat juga mempermasalahkan pelaksanaan beberapa kesepakatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris.

Penggugat juga memohon agar sejumlah dokumen turunan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pengalihan aset dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, serta meminta penetapan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama yang dibagi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam petitumnya, penggugat turut mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dilaksanakan oleh tergugat.

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan hingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak selesai diajukan.

Editor: Tim Redaksi

Terpopuler

SIHAKI
Luncurkan SIHAKI Tabalong, Wabup Ajak UMKM dan Inovator Lindungi Hak Cipta
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

The Jumpa Square Gelar “Zumba Merdeka” Semarakkan HUT ke-80 RI

Kuasa Hukum Pemohon Keberatan Akan Penundaan Sidang Praperadilan

Polresta Banjarmasin Gelar Apel Gabungan Kesiapan Antisipasi Lonjakan Covid-19

PERADI Banjarmasin Bersama ULM Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Machli Riyadi Prioritaskan Penguatan Koperasi, UMKM, dan Penurunan Pengangguran di Banjarmasin

Diskominfotik Banjarmasin Resmi Lauching Aplikasi Teras Data Berbagi

Wali Kota Yamin Apresiasi Polresta Banjarmasin Tindak Aksi Balap Liar

Dinkes Banjarmasin Usulkan Anggaran Lanjutan Pembangunan RSUD Sultan Suriansyah

Aliansi Pekerja Buruh di Kalsel, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024

Peredaran Narkoba di Bumi Tuntung Pandang Tinggi, Pemkab Tala Lakukan Pencegahan dengan Cara Ini

TAGGED:BanjarmasinKantor Advokat Machfuyana dan PartnersSidang Sengketa Pembagian Harta Pascaperceraian Masuki Tahap Pembuktian
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Pemkab Kapuas Perkuat Sinergi dengan TNI dalam Kenal Pamit Dandim 1011/Kuala Kapuas Pemkab Kapuas Perkuat Sinergi dengan TNI dalam Kenal Pamit Dandim 1011/Kuala Kapuas
Next Article Aroma Menyengat Ungkap Penemuan Jenazah Perempuan di Warukin, Polisi Dalami Kasus Kematian

Latest News

Ombudsman RI
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Nasional September 8, 2026
seleksi
Wabup Tala Buka Seleksi Peserta Forprov 2027, KORMI Bidik Naik ke Peringkat Kedua Kalsel
KALIMANTAN SELATAN September 8, 2026
2027
Wabup Tala Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Empat Raperda Strategis di Paripurna DPRD
KALIMANTAN SELATAN September 8, 2026
pambakal
Lantik 23 Pambakal, Saidi Minta Pelayanan Publik Tak Dipersulit
KALIMANTAN SELATAN September 8, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?