lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang perkara perdata terkait sengketa pelaksanaan kesepakatan pembagian harta pascaperceraian antara Hj. Lailan Hayati dan mantan suaminya, H. Hilmi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro memasuki agenda pembuktian dengan penyerahan dokumen dan alat bukti dari pihak penggugat.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Machfuyana dan Partners hadir untuk memenuhi agenda persidangan. Sementara itu, pihak tergugat tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Meski demikian, persidangan tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Taufik Machfuyana, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dijadikan dasar dalam gugatan wanprestasi yang diajukan terhadap tergugat.
“Hari ini kami memenuhi agenda pembuktian dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta majelis hakim sebagai bagian dari pemeriksaan perkara,” ujarnya usai persidangan.
Perkara tersebut berawal dari perselisihan mengenai pelaksanaan Perjanjian dan Kesepakatan Bersama yang dibuat kedua belah pihak setelah perceraian pada April 2023.
Menurut dalil gugatan, terdapat sejumlah poin dalam perjanjian yang dinilai belum dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati.
Salah satu pokok perkara yang dipersoalkan adalah terkait kewajiban pembayaran sejumlah dana yang menurut penggugat belum dipenuhi secara keseluruhan.
Selain itu, penggugat juga mempermasalahkan pelaksanaan beberapa kesepakatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.
Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris.
Penggugat juga memohon agar sejumlah dokumen turunan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pengalihan aset dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, serta meminta penetapan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama yang dibagi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam petitumnya, penggugat turut mengajukan permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya tidak dilaksanakan oleh tergugat.
Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan hingga seluruh alat bukti dan keterangan para pihak selesai diajukan.
Editor: Tim Redaksi


