• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Jalur Khusus Di SPBU Dikabulkan Pemerintah Kota, Ketua Organda: Inilah Pemimpin Yang Bijak dan Baik
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Jalur Khusus Di SPBU Dikabulkan Pemerintah Kota, Ketua Organda: Inilah Pemimpin Yang Bijak dan Baik
Berita

Jalur Khusus Di SPBU Dikabulkan Pemerintah Kota, Ketua Organda: Inilah Pemimpin Yang Bijak dan Baik

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto SH MH.
Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto SH MH.
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Permintaan jalur khusus di SPBU untuk anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPD Provinsi Kalimantan Selatan kini mendapatkan titik terang.

Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengelaurkan surat edaran Nomor:096/DISHUB/2022 yang mengatur tentang pembelian bahan bakar minyak biosolar subsidi di Banjarmasin.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto SH MH, senin (14/3), mengatakan terimakasih kepada Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan semua pihak terkait karena telah mendengarkan aspirasi mereka dan mensetujui jalur khusus tersebut.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina karena sudah benar benar mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat, itulah pemimpin yang bijak dan baik,” ucap Edi Sucipto.

Diketahui ada 3 SPBU yang menyediakan jalur khusus untuk Organda Kalsel yaitu SPBU No. 64.701.06 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, SPBU No. 64.701.07 di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan, dan SPBU No. 64.701.015 di Jalan Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin.

“Untuk membedakan anggota Organda nanti akan kami berikan stiker organda dan pendataan di SPBU. Jadi untuk yang belum memiliki stiker maka segera urus agar segera bisa kita terapkan,” terang Ketua DPD Organda Kalsel.

Ia juga mengimbau kepada para anggota yang nantinya menggunakan jalur khusus agar dapat menaati peraturan yang telah berlaku.

“Kami imbau pada rekan rekan yang sudah dikasih jalur khusus, gunakan dan manfaatkan sebaik mungkin. Jangan sampai melanggat aturan yang ada, agar Organda tidak dikenakan sanksi,” imbaunya.

Untuk diketahui isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut:

  1. Pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dilarang untuk parkir pada badan jalan, jembatan, trotoar, bahu jalan dan ruang publik lainnya kecuali pada tempat-tempat yang diizinkan.
  2. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Biosolar Subsidi pada SPBU penyalur hanya boleh dilakukan oleh kendaraan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
  3. Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk menjamin penyaluran BBM jenis Biosolar Subsidi tepat sasaran, pembelian BBM dibatasi sesuai spesifikasi dan kapasitas tangki BBM kendaraan bukan modifikasi serta mengikuti ketentuan
    perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengelola SPBU tidak diperkenankan meniual BBM jenis Biosolar Subsidi kepada
    orang/pribadi atau badan usaha untuk kepentingan industri melainkan harus menjual kepada masyarakat sesuai peruntukannya berdasar perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pihak SPBU 64.701.06, 64.701.07 dan 64.701.015 sebagai SPBU di jalur logistik, diminta memberikan ruang layanan atau akses jalur khusus kepada kendaraan angkutan barang anggota Organda, yang memiliki atau dilengkapi identitas berupa stiker yang diperoleh dari Organda Kalimantan Selatan dan di verifikasi oleh petugas Organda pengelola SPBU menjual BBM jenis Biosolar Subsidi sesuai kuota yang sudah ditetapkan BPH Migas
    dan didistribusikan oleh Pertamina.
  6. Untuk kelancaran pelaksanaan transaksi jual beli BBMjenis Biosolar Subsidi oleh pengelola SPBU, Organda akan melakukan pengawasan dengan menempatkan anggotanya di:
    SPBU No. 64.701.06 di J. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan,
    SPBU No. 64.701.07 di JI. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan;
    SPBU No. 64.701.015 di JI. Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin.
  7. Dalam pelaksanaannya, Organda tidak diperkenankan memungut uang/tips kepada pengemudi untuk memasuki ruang layanan atau akses jalur khusus di SPBU, baik sebelum atau sesudahnya dengan dalih apapun.
  8. Bagi asosiasi kendaraan angkutan barang diluar Organda, agar berkoordinasi dengan pihak Organda sebagai penanggungjawab yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal pelayanan atau akses jalur khusus bagi kendaraan untuk membeli BBM jenis Biosolar Subsidi di ketiga SPBU tersebut.

Terpopuler

Ketua DPRD Kalsel
Ketua DPRD Kalsel Hadiri Puncak Harjad ke-74 HSU
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ketua DPRD Syairi Mukhlis Apresiasi Program Polres Pembuatan Sumur Bor untuk Masyarakat

Dapur Umum hingga Ambulans Dinsos Kalsel untuk Haul Ke-5 Guru Zuhdi

Safety Riding Warnai Turnamen Bola Voli Putri Se-Kalsel, PT Trio Motor Perkuat Kampanye #Cari_Aman

PLN Bangun Perpustakaan Desa Padang, Pemkab Tala Apresiasi Program TJSL

Temui Gubernur, PWI Laporkan Rencana Kehadiran Presiden Prabowo pada HPN 2025

Korwil PERADI Kalsel-Kalteng Gelar PKPA di Banjarmasin

Pemkab HST Gelar Seremonial Kelulusan Bagi 44 Guru Program Sekolah Berbahasa Inggris

Dinansyah Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Tanggulangi Judi Online di Kabupaten Batola

Dongkrak Potensi Pariwisata, Pemkab Asahan Bangum Fasilitas Pendukung Air Terjun Ponot

Kontingen Batola Kembali Tambah Dua Medali Emas Porprov Kalsel dari Cabor Atletik & Kurash

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Membuka Rakor, Bupati berharap agar dapat tingkatkan PAD Tala. Membuka Rakor, Bupati Berharap Agar Dapat Tingkatkan PAD Tala
Next Article SIARAN PERS PEMPROV KALSEL 14 Maret  2022 - 48/ADPIM-PEMPROVKALSEL/2022,. Paman Birin Serahkan Tanah dan Air Bernilai Sejarah Kepada Presiden

Latest News

Supian HK
Supian HK Dampingi Ketua KPU RI Tinjau Pembangunan Kantor KPU di Banjarbaru
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
Hardiknas 2026
Hardiknas 2026, Pemkot Banjarmasin Soroti Bahaya Geng Remaja
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
Komisi IV DPRD Kalsel
Komisi IV DPRD Kalsel Mediasi Aduan Wali Murid Pesantren di Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
Ojol
Pemprov Kalsel Fasilitasi Dialog Tarif Ojol, Dorong Kesejahteraan Mitra dan Kepastian Aturan
KALIMANTAN SELATAN Mei 4, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?