lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus mendalami dugaan penyelewengan dana kerja sama pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan.
Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, menjelaskan bahwa dana yang menjadi objek penyelidikan tersebut berasal dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan sejumlah perusahaan.
“Dana tersebut bersumber dari PKS antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan 14 perusahaan,” ujar Nana.
Kerja sama itu melibatkan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta perusahaan swasta yang memanfaatkan kawasan hutan di bawah kewenangan BKSDA Kalimantan Selatan.
Menurut Nana, pada prinsipnya dana dari kerja sama tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan tertentu sesuai dengan perjanjian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Kalsel telah mengamankan sejumlah dokumen, baik fisik maupun elektronik, yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hasil PKS tersebut. Dokumen-dokumen itu akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Selain pengamanan dokumen, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Hingga saat ini, sebanyak 20 orang telah diperiksa, baik dari pihak perusahaan maupun dari BKSDA Kalimantan Selatan,” ungkap Nana.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mendalami dokumen yang telah diamankan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. Penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana kerja sama tersebut telah berlangsung sejak 17 Oktober 2025.
Kejati Kalsel menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Muhammad Tamyiz












