lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis digital bernama SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan) untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat non-muslim yang baru menikah.
Uji coba sekaligus peluncuran perdana program hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut dengan pihak gereja ini digelar di Gereja GKE Efrata, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (23/5/2026).
Melalui SIPADU BERKAT, data pemberkatan pernikahan langsung diinput secara elektronik ke Disdukcapil, sehingga dokumen kependudukan baru dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pengantin pada hari yang sama.
Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, mengatakan inovasi ini dihadirkan untuk memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat.
“Setelah selesai pemberkatan, langsung keluar hasilnya. Jadi tidak perlu memakan waktu lama dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil maupun mengurus perubahan data ke pengadilan,” ujarnya.
Pada peluncuran tersebut, Disdukcapil Tanah Laut langsung membuktikan efektivitas sistem dengan menyerahkan tiga dokumen kependudukan sekaligus kepada pasangan pengantin baru.
Kepala Disdukcapil Tanah Laut, Andra Eka Putra, menyebut pihaknya berhasil menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui pada hari yang sama.
“Alhamdulillah, kami mampu menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga mempelai, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang sudah diperbarui,” katanya.
Melalui program SIPADU BERKAT, Pemkab Tanah Laut berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, transparan, dan inklusif, khususnya bagi masyarakat non-muslim.
Editor: Rizki


