• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Saidinoor Ajukan Eksepsi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Saidinoor Ajukan Eksepsi
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Saidinoor Ajukan Eksepsi

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Muhammad Saidinno terdakwa program dana kader sosial di HST tahun 2022 saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Istimewa
Muhammad Saidinno terdakwa program dana kader sosial di HST tahun 2022 saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Istimewa
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Muhammad Saidinoor terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan keberatan akan dakwaan JPU.

Hal tersebut diungkapkan Jainal Abidin SH MH selaku penasehat hukum terdakwa, oleh karenanya terdakwa langsung mengajukan eksepsi pada sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Jainal, bahwa surat dakwaan JPU itu tidak jelas dan tidak cermat karena didalam dakwaan ada perbedaan jumlah kerugian uang negara yang dituduhkan

“Dalam dakwaan ada yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp 398 Juta, ada yang menyatakan Rp334 Juta, sedangkan uang kerugian negara yang dimaksud dalam dakwaan JPU itu sudah dikembalikan pada tahun 2023,”kata Jainal.

Lanjut Jainal pengembalian sejumlah uang oleh terdakwa itu berdasarkan hasil dari inspektorat, jauh perkara ini mencuat atau muncul.

“Artinya kalau memang dalam kasus ini ada terdapat kerugian negara seperti yang dituduhkan JPU, berarti uang yang sudah dalam kas negara yang dikembalikan terdakwa pada tahun 2023 diambil lagi, dan sebenarnya itu tidak boleh, karena uang sudah dalam kas negara atau pemerintah daerah. Nah ini lah yang menjadi alasan kami melakukan eksepsi,”jelas Jainal Abidin.

Sekedar diketahui terdakwa Muhammad Saidinoor merupakan anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 di Kabupaten HST.

JPU Fayol SH  mendakwa  Muhamad Saidinnor bersama Kadis Sosial HST Drs Wahyudi Rahmat (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

jaksa menjerat terdakwa,  primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

JPU mengatakan kalau terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan tersebut ke kas  sebesar Rp334 juta lebih.

Namun menurut jaksa masih  dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. Sebab  pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Terpopuler

Purnatugas PNS
Pemkot Banjarbaru Bekali 205 Calon Purnatugas PNS Hadapi Masa Pensiun
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Diskominfo Lakukan Rapat Kerja Bersama Komisi I DPRD Kalsel

Meriahkan HUT ke-79 RI, Bupati HST Buka Secara Resmi Lomba Bakayuh Jukung se-Kecamatan LAU

Momen Safari Ramadan, Bupati Tanbu Andi Rudi Latif Sambut Wagub Hasnur di Bandara Bersujud

Gubernur Kalteng Salat Idulfitri di Bundaran Besar Palangka Raya

Angka Stunting Meningkat, Pemkot Banjarmasin Perkuat Evaluasi Penanganan

Sempat Kejar-kejaran, Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus Pengedar Sabu asal HSU

Komisi II DPRD Kalsel Sambangi BP2RD Kabupaten Batola Guna Mengoptimalisasikan Pajak Air Permukaan

Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan, Lapas Batulicin Jalin Sinergi dengan Kemenag Tanah Bumbu

Merasa Punya Kesempatan, Warga Pembataan Curi Sebuah HP

Pj Bupati Barut Hadiri Acara Pelatakan Batu Pertama Rumdin Wakapolres

TAGGED:BanjarmasinDinsos HSTSaidinoor Ajukan EksepsiTerdakwa Dana Kader
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Personel kepolisian lakukan tahap evakuasi warga yang kebanjiran, Kamis (23/1/2025). Foto: Humas Polsek Liang Anggang. Polsek Liang Anggang-Tim SAR Sat Samapta Polres Banjarbaru Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Next Article Korem 101/Antasari terima audiensi PWI Kalsel guna pematangan puncak HPN 2025, Kamis (23/1/2025). Foto: Istimewa 4000 Personel Disiapkan untuk Pengamanan Prabowo Subianto di Puncak HPN 2025

Latest News

PPID Banjarmasin
PPID Banjarmasin Perkuat Pemahaman Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia Jadi Momentum Bangun Budaya Peduli Lingkungan di Kuala Kapuas
Berita Juni 11, 2026
DPRD Kapuas Siapkan Regulasi Strategis, Pansus I Dalami Pelayanan Haji, Pengelolaan Sampah hingga P4GN ke Jawa Barat
Berita Juni 11, 2026
Pemprov Kaltim Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Tembus Rp17,73 Triliun
Berita Juni 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?