lenterakalimantan.com, KASONGAN – Penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah perlu mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dialog, dan musyawarah. Perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat beserta hak serta sumber penghidupannya juga harus menjadi perhatian.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Katingan, Firdaus, saat mengikuti diskusi Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) dalam Menyikapi Konflik Agraria di Kalimantan Tengah di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (9/9/2026).
Firdaus mengatakan persoalan agraria menjadi salah satu tantangan dalam implementasi P5HAM, terutama ketika kepentingan pembangunan, investasi, dan pengelolaan sumber daya alam bersinggungan dengan hak masyarakat atas tanah dan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup serta sumber penghidupan.
“Konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai hak atas rasa aman, mata pencaharian yang layak, serta keutuhan tatanan sosial masyarakat kita,” ujar Firdaus.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif atau prosedural formal. Pemerintah perlu memastikan seluruh pihak memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya, sementara proses penyelesaian harus didasarkan pada data, ketentuan hukum, dan prinsip keadilan.
“Kami meyakini bahwa pendekatan represif atau semata-mata prosedural formal tidak akan pernah menghasilkan solusi yang berkelanjutan. Karena itu, dialog dan mediasi yang adil antara masyarakat, pemegang izin investasi, dan pemerintah harus terus dibuka untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama,” tegasnya.
Dorong Perlindungan Masyarakat Adat
Firdaus mengatakan Pemerintah Kabupaten Katingan mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat. Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar pembangunan dan investasi tetap memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa menghilangkan ruang hidup dan sumber penghidupan warga lokal.
“Kami ingin memastikan keberadaan investasi tidak menyingkirkan warga lokal, melainkan memberikan kepastian penghidupan yang bermartabat. Pembangunan harus memberikan manfaat dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang, bukan justru menghilangkan sumber penghidupan mereka,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena persoalan pertanahan memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI, aparat penegak hukum, masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Yang kita perlukan adalah kesamaan pemahaman bahwa pembangunan dan perlindungan HAM bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat, sementara hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Bahas Implementasi P5HAM
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah HAM Kalimantan Tengah Kristiana Meinalita Samosir. Ia menekankan pentingnya implementasi P5HAM dalam menghadapi berbagai persoalan agraria di Kalimantan Tengah agar penyelesaian konflik tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Setelah sambutan Wakil Bupati Katingan, Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar menyampaikan sambutan sekaligus membuka diskusi. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas persoalan dan tantangan konflik agraria di Kalimantan Tengah serta merumuskan rekomendasi guna memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan diperkuat dengan materi mengenai konsep dasar HAM yang disampaikan Kristiana Meinalita Samosir. Materi penguatan kapasitas implementasi P5HAM disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Hiliyatul Asfiyah, sedangkan materi P5HAM dalam konflik agraria disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan Ramos Fentus Manalu.
Bagi masyarakat, penguatan pemahaman P5HAM dalam penyelesaian konflik agraria dinilai penting karena persoalan tanah dapat berdampak langsung terhadap tempat tinggal, sumber penghasilan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial warga.
Penyelesaian yang mengutamakan dialog, keterbukaan, dan keadilan diharapkan dapat mencegah konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Firdaus berharap pembahasan tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan pemikiran dan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan dalam penanganan persoalan agraria di Kalimantan Tengah.
“Mari kita buktikan bahwa pembangunan daerah dan kepatuhan HAM dapat berjalan berdampingan tanpa harus mengorbankan salah satunya. Masyarakat harus mendapatkan manfaat dari pembangunan, sementara hak-haknya tetap dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Editor: Tim Redaksi


