lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu-sabu di Tanah Laut, bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba dari Banjarmasin menuju Desa Batakan Kecamatan Panyipatan.
Polisi langsung bergerak, membuntuti sejak masuk wilayah Tanah Laut, kemudian langsung menyergap kedua bandar yang mengendarai sepeda motor di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang Tanah Laut, membawa sabu seberat 751,89 gram atau Jika diuangkan bernilai 1 miliar rupiah.
Kasat Narkoba Polres Tala Iptu Rio Adi Pratamadi mengatakan, awal penangkapan bandar sabu dari informasi masyarakat.
“Adanya transaksi sabu di Banjarmasin, kedua tersangka itu adalah Taufiq dan Dody Riswanto kelompok pengedar di wilayah Banjarmasin,” Kata Iptu Rio Adi Pratamadi pada siaran Pers di Polres Tala, Jum’at ( 11/3/2022).
Setelah mendapat informasi adanya pergerakan bandar narkoba mengarah ke Batakan, tanpa sepengetahuan tersangka Polisi sudah mengikuti dan berhasil meringkus di Desa Tambang Ulang.
Modus para bandar sabu cara mengedarkan barang haram tersebut kata Rio Adi Pratamadi, dengan mengirim sabu menggunakan sepeda motor ke berbagai tempat.
“Selain menggunakan sepeda motor tersangka membawa sabu juga dibekali dengan senjata tajam dan ada dugaan mengarah ke senjata api, ini masih kita telusuri,” Jelasnya.
Saat Polisi mengamankan kedua tersangka didapat senjata tajam dengan ukuran panjang kurang lebih hampir 30 sentimeter.
“Kemungkinan besar kedua tersangka bandar sabu itu, sudah siap mengambil resiko karena adanya senjata tajam. Tersangka mengedarkan sabu ke Tanah Laut dan Kota Baru,” Jelasnya.
Ia bilang, Sabu tersebut didapat dari Kalimantan Barat dikirim ke Banjarmasin, selanjutnya para bandar sabu itu mengirim ke daerah Kabupaten lain.
“Dari pengakuan tersangka, sabu siap edar ini sudah yang ketiga kalinya dan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama,” Pungkasnya.


