lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan sekaligus memastikan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, minuman keras, hingga barang-barang hasil tindak pidana lainnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Tanah Laut, total terdapat 104 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya meliputi narkotika sebanyak 73 perkara, terdiri dari 28,72 gram sabu, dua butir ekstasi, bong, timbangan digital, dan telepon genggam.
Selanjutnya, perkara senjata tajam dan senjata api sebanyak 7 perkara, berupa senpi rakitan, pisau belati, kumpang, serta pakaian. Perkara pencurian dan penggelapan sebanyak 12 perkara, dengan barang bukti berupa tas, helm, dokumen, telepon genggam replika, flashdisk, hingga patahan plafon.
Kemudian, perkara pembunuhan sebanyak 4 perkara dengan barang bukti antara lain senpi rakitan, proyektil, gerinda, tas, dan pakaian. Untuk perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta pornografi sebanyak 4 perkara, dan tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 4 perkara berupa minuman keras.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Dalam sambutannya, Rahmat mengapresiasi langkah transparansi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Menurutnya, pemusnahan ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Wajib hukumnya untuk dimusnahkan sebagai bentuk laporan kepada publik bahwa barang bukti dari perkara yang ada benar-benar telah dihancurkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini menjadi tugas dan kewajiban kami selaku jaksa eksekutor. Amar putusan hakim menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Editor: Rizki


