lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pengusutan dugaan korupsi proyek teknologi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan.
Dua tersangka terbaru yang diumumkan yakni N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta Q yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Sekolah Dasar. Keduanya menyusul tersangka lebih dulu, berinisial TAN, dari pihak penyedia.
Penetapan ini merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu terakhir, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen terkait proyek yang berjalan sejak 2021 hingga 2024.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menyebutkan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, N dan Q langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam konstruksi perkara, N diduga berperan sebagai pengguna anggaran, sementara Q bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Adapun proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi mencapai Rp5,42 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,08 miliar.
Kejati menilai, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan sewa perangkat teknologi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan Pasal 3, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
Editor: Muhammad Tamyiz


