• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Gugatan PT AGL vs Grand Tan Masih Berproses di PN Martapura
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Gugatan PT AGL vs Grand Tan Masih Berproses di PN Martapura
BeritaDaerahHukumKALIMANTAN SELATAN

Gugatan PT AGL vs Grand Tan Masih Berproses di PN Martapura

Fra
Fra
Share
3 Min Read
PT AGL
Jainal Abidin, S.H., M.H., kuasa hukum PT AGL | Foto: FRA
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Gugatan PT AGL terhadap Grand Tan terkait pengembalian saham sebanyak 31.000 lembar masih berlanjut di Pengadilan Negeri Martapura.

Jainal Abidin, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, Jumat (12/12/2025), mengatakan bahwa gugatan masih berjalan dengan tahapan mediasi.

“Masih mediasi sesuai yang dijadwalkan mediator, dan rencananya sidang akan berlanjut tanggal 17 Desember 2025,” ucap Jainal.

Menurutnya, pada mediasi yang berlangsung belum lama tadi, semua pihak dan prinsipal hadir.

Diketahui, Paul Christian Susanto mewakili PT Banua Guna Laksana (PT BGL) yang sekarang berganti PT Anugrah Guna Laksana (PT AGL) yang merupakan pemilik awal membangun Grand Tan yang sebelumnya bernama Aston. Gugatan diajukan terhadap Mas Baby Kusmanto alias Tan dan turut tergugat PT Banua Anugrah Sejahtera (BAS) serta Notaris Neddy Darmanto.

Terkait gugatan yang pihak PT BGL atau PT AGL ajukan, didasari sikap Mas Baby Kusmanto alias Tan yang dinilai makin memperkeruh suasana.

Menurut Jainal, sebelum kasus ini ramai, berdasarkan hasil rapat umum, dari PT BGL menyerahkan saham kepada Mas Baby Kusmanto alias Tan.

Hasil rapat tersebut di antaranya adalah penyelesaian permasalahan yang ada di kondontel, terutama kerja sama bagi hasil antara pemilik dan pihak perusahaan, serta pembuatan sertifikat.

Mengenai kisruh kepemilikan kondontel, warga telah membuat laporan polisi di Polda Kalsel.

Sementara itu, Jeffry Halim, S.H., M.H., Ketua Perhimpunan, Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang juga kuasa hukum sebagian pemilik kondotel Grand Banua angkat bicara

Jeffry menjelaskan, bahwa kasus yang sedang ramai di Grand Tan bukanlah sengketa.

Menurutnya sudah jelas ada perjanjian dan ada kesepakatan serta pernyataan dari PT BAS lama dan baru untuk memecah sertifikat tersebut bersama menyanggupi biayanya.

“Semua ini ada bukti-buktinya dan kita berbicara berdasarkan bukti karena ada pernyataan serta kesanggupan yang telah ditandatangani Mas Baby Kusmanto alias Tan, untuk memecah sertifikat bersama biayanya. Jadi ini bukan sengketa, tapi dari pihak PT BAS baru tinggal menjalankan kewajibannya,” ujar Jeffry.

Jeffry mengatakan bahwa yang dinyatakan pihak Tan terkait kasus yang disebut memenangkan pihaknya itu bukan keseluruhan. Tetapi hanya sebagian saja, yakni sekitar 18 unit yang belum terjual.

“Kasus itu hanya peralihan penagihan angsuran atau utang dari pihak Bank Niaga,” ujarnya.

Sedangkan yang diminta oleh warga sudah lunas saat masih di bawah manajemen PT BAS lama, dengan nama Aston Banua Hotel and Convention Center.

“Kami ini pemilik karena kondotel tersebut sudah dibayar lunas pada tahun 2015, bukan pembeli lagi. Sedangkan pengalihan ini terjadi sekitar tahun 2019, dan waktu itu kami selaku pemilik telah melaporkan ke Polda Kalsel adanya dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit kondotel,” tuturnya.

Jeffry juga menyayangkan pemerintah yang dinilai tutup mata. Apalagi Grand Tan sempat tidak mengantongi izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

“SLF ini berkaitan dengan standar keamanan dan kenyamanan serta kelayakan untuk umum. Sedangkan Grand Tan itu kategori umum untuk publik,” jelas Jeffry lagi.

Editor: Rizki

Terpopuler

Joni Gultom
Juni Gultom Terpilih Pimpin PODSI Kalteng, Targetkan Kebangkitan Dayung dan Kejayaan di PON
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Gotong Royong TNI–Warga, Jembatan Perintis Garuda Merah Putih Resmi Dibuka di Tabalong

Gubernur Harum Ingatkan Prinsip OTOBUS, Tolak Proyek Molor di Kaltim

Pemkot Banjarbaru Gelar Rakor dan Teken Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026

Pemkab Tabalong Gelar Bimtek Fasilitator Selama Lima Hari Bagi SKPD

Kantor Pertanahan Tapin Gelar Penyuluhan Reforma Agraria di Desa Kalumpang

Camat Tamban Catur: Jabatan boleh berakhir, tetapi jalinan tali silaturahmi harus tetap terjalin

Tanam dan Panen Padi Bersama, Bupati HST Dukung Dukung Gerakan Nasional Penanganan Dampak El Nino

Mendadak Hujan, BMKG Kalsel: Pertanda Pancaroba

Sri Huriyati Hadi Harapkan KONI Balangan Tingkatkan Kualitas Atlet Bumi Sanggam

Tahun Ini Pemprov Kalsel Bakal Kaji Penurunan Angka Kemiskinan dan Kerentanannya

TAGGED:AGLBGLgrand tangugatanPN martapura
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kejati Kalsel Kejati Kalsel Masih Menyortir Dokumen Sitaan dari PT Bangun Banua
Next Article Jelang Nataru, Pelindo Batulicin Perkuat Sinergi Stakeholder untuk Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

Latest News

IPM
Komitmen Tingkatkan IPM, Pemkab Tala Siapkan Beasiswa Berjenjang dari Dasar hingga Pascasarjana
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
SMK-PP
Pesan Bupati Tala untuk Alumni SMK-PP Pelaihari: Pertanian adalah Peluang Masa Depan
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Inovasi
Bupati Tanah Laut Tantang ASN Lahirkan Inovasi Pelayanan Publik di Tengah Efisiensi Anggaran
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
Raperda
DPRD Kabupaten Banjar Bahas Penyertaan Modal Bangunan Pasar ke Perumda PBB
KALIMANTAN SELATAN Mei 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?