lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kerusakan lingkungan di Kalimantan Selatan dinilai tidak lagi sebatas persoalan ekologis, tetapi mulai berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam dialog bertema “Agama dan Kerusakan Lingkungan di Banua” yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel melalui Bidang Kerukunan Umat Beragama di Restoran Lima Rasa, Sabtu, 26 September 2026.
Dialog tersebut menghadirkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel Raden Rafiq Sepdian, Tokoh Adat Dayak Pitap Anang Suriani, Anggota DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, serta akademisi UIN Antasari Prof Mujiburrahman. Diskusi dipandu Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Kalsel, Bayani Dahlan.
Raden Rafiq Sepdian mengungkapkan, tekanan terhadap lingkungan di Kalsel semakin besar seiring luasnya aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit.
“Perlu menjadi perhatian, sebab 51% wilayah Kalsel sudah dibebani izin pertambangan dan sawit, berdampak pada rusaknya lingkungan. Luasan dan kerusakan ini dari waktu ke waktu akan terus bertambah, jangan heran kalau sekarang sudah terjadi krisis pangan, air dan energi. Padahal 70% batu bara dikirim ke luar negeri dan Kalsel tidak dapat apapun selain kerusakan lingkungan,” kata Raden Rafiq Sepdian.
Menurut Rafiq, sejumlah data dan fakta yang dikumpulkan Walhi menunjukkan persoalan ekologis tersebut perlu mendapat perhatian seluruh pihak.
Ia menegaskan, dampak kerusakan lingkungan tidak mengenal batas agama maupun kelompok masyarakat.
Sementara itu, Tokoh Adat Dayak Pitap Anang Suriani menyoroti pentingnya melihat persoalan lingkungan dari perspektif kearifan lokal masyarakat adat.
“Bagi kami merusak lingkungan itu pamali, masyarakat adat sangat takut dengan pamali, karena diajarkan sejak kecil tentang konsep tersebut, sehingga tidak mungkin merusak lingkungan. Sebab itu, jangan tuduh masyarakat adat sebagai pelaku pembakaran hutan, kami manyalukut lahan dalam rangka menyuburkan tanah untuk pertanian, bukan untuk merusaknya.”
Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin memaparkan peran pemerintah daerah melalui regulasi, pengawasan dan penganggaran dalam pengelolaan lingkungan.
Namun, menurutnya, keberadaan regulasi dan perangkat pemerintah belum cukup apabila tidak disertai keterlibatan masyarakat.
“Tugas kami di DPRD menyiapkan regulasi, melakukan pengawasan dan menyiapkan anggaran, semua itu akan efektif bila melibatkan parsitipasi warga dalam pelaksanaannya, terutama para tokoh agama,” kata Syaripuddin.
Persoalan lingkungan juga dikaitkan dengan aspek ekonomi politik oleh akademisi UIN Antasari Prof Mujiburrahman.
Ia menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu persoalan yang perlu dibicarakan ketika membahas hubungan antara kepentingan politik dan pengelolaan sumber daya alam.
“Bagaimana mungkin tidak minta bantu pengusaha tambang, kalau untuk jadi anggota DPR, DPRD dan kepala daerah, harus mengeluarkan biaya yang begitu besar. Tanpa duit, mustahil akan dipilih. Sehingga segala cara untuk mendapatkan dana kampanye harus dilakukan, termasuk dengan merangkul para perusak lingkungan”.
Dialog tersebut kemudian berkembang pada gagasan perlunya peran lebih besar tokoh agama dalam mitigasi bencana dan persoalan lingkungan.
M
Sejumlah tokoh agama dan pemerhati lingkungan yang hadir bahkan mengusulkan agar MUI Kalsel mengeluarkan fatwa atau rekomendasi sebagai salah satu upaya mendorong mitigasi bencana dilakukan lebih dini.
Sekretaris Umum MUI Kalsel, Dr Nasrullah, mengatakan dialog tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana sekaligus mendorong MUI mengambil peran dalam menghadapi persoalan ekologis.
“MUI Kalsel ingin mengambil peran turut meminimalkan dampak kerusakan ekologi. Dengan dialog ini, yang merupakan bagian dari mitigasi becana, diharapkan ada langkah-langkah yang dapat diambil, sehingga bencana tidak semakin parah dan tidak berulang setiap waktu,” kata Nasrullah.
Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI Kalsel, Dr Berry Nahdian Furqon, menilai persoalan lingkungan perlu lebih sering dibahas di kalangan pemuka agama.
Menurutnya, para tokoh agama perlu memahami perkembangan persoalan lingkungan agar dapat ikut mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui pendekatan keagamaan.
“Mimbar-mimbar agama, harus turut menyuarakan persoalan lingkungan, agar semua pihak menyadarinya, mitigasi bencana dilakukan. Dampak kerusakan lingkungan menimpa siapa saja tanpa kecuali,” kata Berry Nahdian Furqon.
Editor: Muhammad Tamyiz


