lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Ombudsman Kalsel) mencatat keberhasilan menyelamatkan kerugian publik senilai Rp66.915.867.135 sepanjang periode 2021–2025. Nilai tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap berbagai praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman, menyampaikan bahwa khusus pada tahun 2025, nilai penyelamatan kerugian publik mencapai Rp31.337.622.330. Angka tersebut berasal dari berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pedesaan, hingga kepegawaian.
Hal itu disampaikannya saat memaparkan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI: Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalsel yang digelar di Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Jalan S. Parman Nomor 57, Banjarmasin, Jumat (19/12/2025).
Menurut Hadi, bentuk penyelamatan kerugian publik tersebut meliputi pengembalian dana kepada masyarakat, penerimaan langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan dan keringanan biaya layanan.
Menariknya, jika dibandingkan dengan total penggunaan anggaran Ombudsman Kalsel selama lima tahun terakhir sebesar Rp15.442.815.755, nilai manfaat pengawasan yang dihasilkan jauh lebih besar. Setiap Rp1 anggaran pengawasan mampu memberikan manfaat publik sebesar Rp4,33.
“Hal ini membuktikan bahwa pengawasan pelayanan publik bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi sosial yang terukur, berdampak nyata, serta dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegas Hadi.
Dari sisi partisipasi masyarakat, Ombudsman Kalsel mencatat peningkatan akses pengaduan dari 1.107 akses pada 2024 menjadi 1.144 akses pada 2025. Secara akumulatif, total akses masyarakat sepanjang 2021-2025 mencapai 6.022.
Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai inovasi, antara lain program Ombudsman On The Spot (jemput bola) di sentra pelayanan publik serta pengembangan beragam kanal pengaduan.
“Bagi kami, tingginya akses masyarakat merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik sekaligus cerminan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman,” ujarnya.
Akses pengaduan tersebut tercermin dalam Laporan Masyarakat (LM), termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sepanjang 2021–2025, Ombudsman Kalsel menangani 1.331 laporan masyarakat. Khusus tahun 2025, tercatat 298 laporan dengan lima substansi terbanyak, yakni administrasi kependudukan, perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, agraria, serta energi dan kelistrikan.
Tingkat penyelesaian laporan pada 2025 mencapai 84,23 persen, sementara pada periode 2021–2024, penyelesaian laporan mencapai 100 persen tanpa backlog.
Hadi menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut mengungkap berbagai bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, mulai dari tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga kelalaian dalam pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
“Secara sederhana, maladministrasi adalah tata kelola pelayanan publik yang buruk atau menyimpang dari nilai dan norma yang berlaku,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ombudsman Kalsel mendorong penguatan komitmen kepala daerah dan pimpinan instansi, konsistensi pelayanan, peningkatan literasi pelayanan publik, koordinasi antarpemangku kepentingan, serta keterbukaan informasi kebijakan dan standar layanan.
Dalam upaya pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kalsel juga menyusun Kajian Cepat (Rapid Assessment) pada 2025 dengan tema Problematika Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Desa. Selain itu, hasil penilaian dalam empat tahun terakhir menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan, ditandai dengan pergeseran sejumlah instansi dari Zona Kuning ke Zona Hijau.
Tak hanya itu, Ombudsman Kalsel memperkuat kemitraan strategis. Sepanjang 2021–2025, tercatat 61 kerja sama dengan pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta perguruan tinggi di Kalimantan Selatan, termasuk penguatan jaringan pengawasan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Program pendampingan juga terus digencarkan melalui Desa Anti Maladministrasi, Puskesmas Ramah Pelayanan Publik, Rumah Sakit Prima Melayani, serta Kelurahan Bebas Maladministrasi. Ombudsman Kalsel turut meningkatkan literasi publik melalui penerbitan 10 buku berbasis kasus faktual sepanjang 2021–2025.
“Harapan kami, seluruh upaya ini dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Ke depan, pelayanan publik di Kalimantan Selatan diharapkan memasuki generasi keempat, yakni pelayanan prima yang inovatif dan berbudaya,” pungkas Hadi Rahman.
Sumber : Rilis
Editor : Tim Redaksi












