lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Struktur keuangan Kalimantan Timur mengalami perubahan cukup signifikan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan asli daerah (PAD) yang semula dipatok Rp10,75 triliun harus disesuaikan turun Rp1,85 triliun menjadi Rp8,89 triliun.
Di sisi lain, pendapatan transfer justru mengalami kenaikan. Dari semula Rp3,13 triliun, pendapatan transfer bertambah Rp1,19 triliun menjadi Rp4,33 triliun.
Perubahan struktur pendapatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim, Sabtu (26/9/2026). Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.
Secara keseluruhan, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp14,25 triliun mengalami penyesuaian Rp883,59 miliar menjadi Rp13,36 triliun.
Selain PAD, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya Rp362,03 miliar menjadi Rp135,26 miliar atau berkurang Rp226,76 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dalam APBD murni 2026 sebesar Rp15,15 triliun disesuaikan turun Rp822,16 miliar menjadi Rp14,33 triliun.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, perubahan KUA dan PPAS tersebut telah mengakomodasi perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat.
“Kita patut bersyukur bahwa kerja keras dan sinergi yang baik dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dapat dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah diagendakan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Sri Wahyuni saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim.
Menurutnya, perubahan APBD 2026 akan diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program prioritas dan pemenuhan pelayanan dasar. Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk kebutuhan mendesak dan kondisi darurat, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program prioritas, pemenuhan pelayanan dasar, serta penanganan kebutuhan mendesak dan kondisi darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan, secara efektif dan akuntabel,” sambung Gubernur.
Kebijakan belanja juga diarahkan untuk menjaga perekonomian Kaltim agar tetap tumbuh positif. Fokusnya mencakup peningkatan produktivitas belanja pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antarwilayah.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga menyebut efisiensi dan penajaman belanja sebagai langkah untuk memperluas ruang fiskal. Kebijakan itu diarahkan pada peningkatan akses dan mutu pendidikan, kualitas layanan kesehatan, percepatan penurunan stunting, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi produktif dan inklusif.
“Kerja sama yang baik antara TAPD dan Banggar DPRD merupakan modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur, dengan harapan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik dan erat di masa depan,” tutup Gubernur.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut kemudian ditandatangani Gubernur Kaltim yang diwakili Sekda Sri Wahyuni bersama pimpinan DPRD Kaltim.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel serta Ananda Emira Moeis, bersama 28 anggota DPRD Kaltim dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Kaltim.


