• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Gubernur Kaltim dan Kajati Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Gubernur Kaltim dan Kajati Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
BeritaKALIMANTAN TIMUR

Gubernur Kaltim dan Kajati Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
4 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).

Gubernur Harum mengatakan pidana kerja sosial merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, serta manfaat sosial. Kebijakan ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah penegakan hukum nasional.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif mulai 2 Januari 2026.

“Saya ikut merancang UU ini saat masih di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Harum.

Menurutnya, hampir seluruh rumah tahanan di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga hampir 200 persen, dengan sekitar 60 persen penghuni merupakan kasus narkoba. Di sisi lain, APBN harus mengalokasikan anggaran besar untuk biaya makan dan minum para tahanan, yang mencapai Rp2,4 triliun per tahun.

Gubernur Harum menyebut pidana kerja sosial dapat diterapkan untuk membantu kegiatan kebersihan Sungai Mahakam, Sungai Karang Mumus, maupun sektor UMKM. Di daerah lain, skema ini bisa dimanfaatkan untuk membersihkan pesisir pantai dan kegiatan sosial lainnya.

Meski mendukung, Gubernur menegaskan pidana kerja sosial hanya diberikan untuk kasus ringan.

“Pidana kerja sosial ini untuk pelanggaran yang ringan saja. Kasus berat tetap harus dihukum berat. Kalau tidak, nanti semua orang mau melanggar hukum,” tegasnya. Pelanggaran ringan yang dimaksud antara lain balap liar dan perusakan fasilitas umum.

Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan menjadi pembaruan dalam pemidanaan, sehingga harus efektif, tepat sasaran, dan tetap mengikuti aturan. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Pemda akan menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan pidana kerja sosial, sementara Kejaksaan bertugas melakukan eksekusi dan pengawasan.

“Sistem ini bukan untuk merendahkan status seseorang, tetapi untuk lebih memanusiakan manusia,” ujar Gubernur.

Gubernur Harum juga menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia, melainkan sarana pembinaan yang konstruktif. Ia meminta pengawasan dilakukan secara kolaboratif agar memberikan dampak baik bagi pelaku maupun lingkungannya.

Terkait kasus pengguna narkoba, Gubernur menilai mereka seharusnya tidak dihukum, melainkan direhabilitasi. Ia mendorong pembangunan rumah rehabilitasi agar tidak menambah kepadatan rutan dan lapas.

Sementara itu, Kajati Kaltim Supardi menyampaikan bahwa sistem pidana kerja sosial bertujuan memanusiakan manusia, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi dampak pemidanaan konvensional. Ia menyebut penerapan sistem ini akan mengurangi jumlah tahanan di rumah tahanan negara.

“Untuk pelaksanaannya, kita akan didukung PT Jamkrindo melalui program CSR. Harapannya, BUMN lain juga bisa ikut terlibat,” kata Supardi.

Penandatanganan PKS ini turut melibatkan bupati dan wali kota se-Kaltim bersama para Kepala Kejaksaan Negeri. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan Direktur D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sugeng Riyanta.

Terpopuler

BRI Banjarmasin
BRI Banjarmasin Samudera Perkenalkan Solusi Perbankan kepada PT SANY Banjarmasin
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Audiensi PMII Dapat Apresiasi, DPRD Banjar Berkomitmen Lakukan Evaluasi Bersama Pemerintah Daerah

As Intel Kejati Kalsel Jadi Narasumber Bimtek

Trio Motor Berikan Edukasi Safety Riding Kepada UPTD BLK Banjarmasin

RSUD Datu Kandang Haji Balangan Siap Menuju Akreditasi

Legislator Hafiz Anshari Soroti Proyek Jalan yang Belum Selesai

Jasad Wanita Ditemukan Meregang Nyawa di Kamar

Bupati dan Wabup Kotabaru Terima SK Mendagri di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin

Cerita Inspiratif! Bina Husada, Dari Pekerja Penambat Kapal hingga Mampu Mendonasi Ambulans Gratis Bagi Warga Muara Teweh

Imam dan Marbot Masjid di Banjar Akan Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan

Stok Darah Belum Terpenuhi, PMI Tala Buka Donor Darah di CFD

TAGGED:Gubernur HarumKajati KaltimPidana Kerja SosialRudy MasudSamarinda
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Bupati Balangan, Abdul Hadi terima penghargaan Kabupaten Terinovatif IGA 2025 Balangan Raih Predikat Kabupaten Terinovatif dengan IID Tertinggi Nasional pada IGA 2025
Next Article Sarawak Jajaki Penerbangan Langsung ke Kaltim, Peluang Kerja Sama Ekonomi Kian Terbuka

Latest News

MI Nurul Hidayah Gelar Syukuran Kenaikan Kelas dan Peringatan 1 Muharam 1448 H
Berita Juni 19, 2026
melon golden
Manfaatkan Lahan PKK, Bupati Tabalong Tanam Perdana Melon Golden
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
kafilah MTQ
Bupati Tabalong Minta Kafilah MTQ Tampil Total Tanpa Beban
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
festival
Sambut Festival Masewah Pare Gumboh ke-8, Kecamatan Halong Matangkan Izin dan Keamanan
KALIMANTAN SELATAN Juni 19, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?