lenterakalimantan.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Enam bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, penyidik kini membuka tiga jalur penyidikan baru yang berpotensi memperluas cakupan perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembangan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar pada Februari 2026.
“Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, tiga surat perintah penyidikan (sprindik) itu meliputi dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara lainnya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru. Seluruh proses penyidikan saat ini masih menggunakan sprindik umum sehingga identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana masih didalami.
Kasus tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta yang diduga terkait dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Perkara ini berawal saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut memiliki kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang dapat diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam proses pengurusan restitusi itulah diduga terjadi permintaan uang oleh oknum penyelenggara negara sebagai imbalan atas pencairan restitusi, yang kemudian berujung pada OTT KPK.
Dengan dibukanya tiga penyidikan baru, KPK mengindikasikan penanganan perkara tidak lagi sebatas dugaan suap dalam pengurusan restitusi pajak. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Editor : Tamyiz


