
lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berkunjung ke Sekretariat Dewan Barito Utara (Barut), Kalteng, Kamis (6/3/2025).
Kunjungan ke Setwan Barut ini terkait mempelajari mekanisme perencanaan anggaran pembangunan multiyears dan
Penerapan Perpres No 33 Tahun 2020 mengenal penerapan SPJ 30% penginapan.
Adapun jumlah anggota DPRD Tabalong yang melaksanakan kunjungan kerja sebanyak 9 orang.
Salah anggota DPRD Tabalong, H Supoyo, mengaku berterima kasih telah diterima dengan baik di kota Muara Teweh, Barut.
Dia menjelaskan kunjungan kerja ini dalam rangka untuk penugasan-penugasan dalam kaitan masalah perjalanan 30%.
“Alhamdulillah tadi dari pihak Barito Utara yang diisi pihak sekretariat dewan sudah menjelaskan secara gamblang berkaitan masalah 30% kunjungan itu,” kata Supoyo.
Dia menambahkan, terkait berkas-berkas dibutuhkan sudah lengkap, apa yang harus dibenahi dan lain sebagainya. Tujuan dari 30% itu adalah semua aman semua, artinya aman itu dari pihak pendamping aman.
“Begitu pun dari pihak kita-kita DPRD aman dalam menjalankan tugasnya maksudnya aman itu dari pihak aparat penegak hukum (APH),” ujarnya menjelaskan.
“Karena kita ini adalah rentan dengan APH kejaksaan dan lain sebagainya. Jadi supaya 30% itu legalitasnya jelas nanti berkas yang dilengkapi sesuai dengan Perbup itu nanti jelas-jelas semuanya,” tutup Supoyo kepada awak media di Setwan Barut.
Sementara itu Kasubag Pengawasan dan Penganggaran Setwan Barut, Irda Muslimin, mengatakan pihaknya menerima kunjungan DPRD Tabalong tadi.
Karena mereka sering mengenai perjalanan dinas keluar daerah dan juga kegiatan reses penggunaan dana anggota.
Jadi dalam kunjungan mereka tadi, mereka menyampaikan atau konsultasi langsung dengan pimpinan mengenai tata cara atau penggunaan anggaran untuk perjalanan dalam daerah maupun reses.
“Kami harapkan kerjasamanya, dalam waktu dan kesempatan untuk saling sharing antara DPRD Tabalong dengan DPRD Barito Utara agar bisa terjaga lagi hubungan yang baik itu yang kita harapkan,” harapnya
Editor: Rian

