lenterakalimantan.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial AS (34) warga Kelurahan Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten, Hulu Sungai Selatan (HSS) dibekuk jajaran SatreskrimbPolres Tabalong terkait tindak pidana penggelapan.
AS berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (22/7/2024) siang.
Pelaku disangkakan melakukan tindak kriminal penggelapan berupa menyewakan sebuah truk ke orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Penangkapan pelaku bermula saat korban berinisial DAR (45) warga Pembataan, Murung Pudak, didatangi oleh pelaku untuk meminta pekerjaan sebagai sopir truk, Kamis (4/7/2024) pagi.
Karena sudah kenal sebelumnya, korban DAR menyerahkan truk miliknya untuk dibawa pelaku ke Banjarmasin mengangkut tanah urug untuk jalan sawit.
“Pelaku sempat beberapa kali menyetorkan uang hasil pekerjaannya kepada korban, namun belakangan setoran itu tidak lagi ada,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (26/7/2024).
Setelah pelaku tidak lagi menyetorkan uang, korban kemudian menghubunginya untuk membawa truk ke gudang yang berada di Pembataan karena akan mengangkut material.
“Saat itu pelaku berdalih kalau truk berada di Banjarmasin karena terikat kontrak mengangkut tanah urug untuk jalan sawit,” jelas Joko.
Lanjutnya, korban kemudian meminta untuk memperlihatkan kontraknya dan meminta nomor handphone orang yang berkontrak, tetapi pelaku tidak bisa menunjukan kontraknya dan meminta korban untuk datang sendiri ke Banjarmasin menemui orang yang memberi kontrak.
“Korban tidak mau ke Banjarmasin dan tetap meminta pelaku agar menghadirkan truk miliknya Sabtu (6/7/2024) tapi pelaku tetap tidak menghadirkannya,” sebut Joko.
“Sejak saat itu pelaku susah untuk ditemui dan beralasan tidak bisa membawa truk, belakangan diketahui kalau truk itu disewakan pelaku ke orang lain,” imbuhnya.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena merasa dirugikan senilai Rp60 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Pada peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 KTP pelaku, kwitansi sewa-menyewa dan truk warna kuning,” pungkas Joko.


