lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang menangani kasus dugaan korupsi di PT Bangun Banua telah berhasil mengumpulkan dokumen dan sejumlah alat bukti. Berdasarkan itu, kasusnya saat ini ditingkatkan ke penyidikan.
“Kami akan membuat kasus ini menjadi terang benderang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Abdul Mubin.
Menurut Tiyas, kasus yang ditangani pihaknya saat ini berawal dari temuan BPK RI terkait dugaan korupsi senilai Rp41 miliar.
Namun penyelidikan yang pihaknya lakukan mulai dari tahun 2009 hingga 2023, dan pihak-pihak terkait penyelidikan sudah dimintai keterangan.
“Termasuk dari PT Ambapers (anak perusahan PT Bangun Banua, red.) sudah kita mintai keterangan,” tambah Abdul Mubin.
Saat ini pihak penyidik masih menyortir dokumen yang berhasil disita dari kantor PT Bangun Banua, di Banjarmasin.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pidana Khusus Kejati Kalsel menggeledah kantor PT Bangun Banua, Selasa (9/12/2025) pagi.
Penggeledahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan dari pagi hingga siang hari, dengan pengawalan dari anggota TNI.
Editor: Rizki


