• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BeritaNasional

Catat! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Muhammad Tamyiz
Muhammad Tamyiz
Share
3 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan selama ini menjadi penopang utama pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Melalui skema gotong royong, jutaan warga dapat mengakses pelayanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau.

Namun demikian, tidak seluruh jenis penyakit dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kondisi tertentu yang secara tegas dikecualikan dan tidak dapat diklaim melalui program ini.

Ketentuan tersebut telah diatur pemerintah melalui regulasi yang mengikat. Dalam aturan tersebut, disebutkan terdapat 21 kategori penyakit maupun layanan kesehatan yang berada di luar manfaat jaminan kesehatan nasional.

Pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan, sekaligus memastikan fokus jaminan kesehatan tetap pada layanan medis yang bersifat dasar dan esensial bagi masyarakat luas.

Berikut 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Februari 2026:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan yang bersifat estetika atau kecantikan, termasuk operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi, seperti penggunaan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkotika.

7. Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.

8. Cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

10. Tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.

11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.

16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib kecelakaan lalu lintas.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

20. Pelayanan yang telah dijamin oleh program asuransi atau jaminan lain.

21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk memahami batasan manfaat BPJS Kesehatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis, sekaligus dapat menyiapkan alternatif perlindungan kesehatan bila diperlukan.

Terpopuler

BPS Kalteng
Inflasi Kalteng Juli 2026 Capai 0,23 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Daging Ayam
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Guru SD Negeri Kecil Juhu HST Terima Penghargaan dari Presiden RI

DPRD Kotabaru Harapkan Tambahan Paramedis di Rumah Sakit Sengayam

Puluhan Pengurus Kalsel Gelar Orasi Saat Pelantikan Pengprov “Lemkari Gemilang”, Ada Apa?

Pangeran Tidur Arab Saudi, Al-Waleed bin Khaled, Wafat setelah 20 Tahun Koma

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Tanah Laut Kembali PAW Masa Jabatan 2019-2024

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Ketua Dewan Tala Distribusikan Air Bersih

VRI dan Lanal Banjarmasin Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Tebing Batu Bini HSS

Eks Tambang Tempat Pengembangan Perternakan, Bupati Sukamta Inginkan Tala Menjadi Percontohan

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Membahas 3 Raperda

Satpol PP dan BKSDA Pasang Perangkap Buaya di Sungai Lembu, Warga Diminta Waspada

TAGGED:BPJS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article WBS Luncurkan WBS, Pemprov Kalteng Perkuat Perlindungan Siswa dari Perundungan
Next Article DPRD Kalsel DPRD Kalsel Gelar Paripurna, Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis

Latest News

Paripurna DPRD Kotabaru, Pemkab Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
Tebing Tinggi
Film Dokumenter Banjir Bandang Balangan Segera Rilis, Jadi Media Edukasi Kebencanaan
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
Menembak
Ketua GOW Bartim Raih Juara IV Kejuaraan Menembak Pangdam Cup 2026
KALIMANTAN TENGAH Agustus 3, 2026
Ketua DPRD Kalsel
Ketua DPRD Kalsel Hadiri Gelar Operasional Polda
KALIMANTAN SELATAN Agustus 3, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?