• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Syarmada: Kasus Proyek WC Sehat HSU Ne Bis In Idem
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Syarmada: Kasus Proyek WC Sehat HSU Ne Bis In Idem
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Syarmada: Kasus Proyek WC Sehat HSU Ne Bis In Idem

Yoga Yuda Wiratama
Yoga Yuda Wiratama
Share
3 Min Read
Mantan anggota DPRD Hulu Sungai Utara periode 2019, Akhmad Syarmada.
Mantan anggota DPRD Hulu Sungai Utara periode 2019, Akhmad Syarmada.
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Water Closed (WC) sehat di Hulu Sungai Utara (HSU) sudah dalam tahap penetapan tersangka.

Akhmad Syarmada alias Syarmada merupakan salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejadksaan Negeri HSU beberapa Waktu lalu.

Akhmad Syarmada diketahui merupakan mantan anggota DPRD HSU periode 2019 dan sekarang berstatus sebagai terpidana kasus Pembangunan Puskesmas Haur Gading sejak tahun 2023. Beberapa waktu lalu, jurnalis dari lenterakalimantan.com berhasil berkomunikasi dengan Syarmada guna dimintai tanggapan terkait kasus wc sehat di HSU.

Kepada media ini, Syarmada menyebutkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kejari HSU ini seharusnya tidak bisa dilakukan penyelidikan kembali.

“Menurut Saya dan ada juga masukan dari teman-teman, bahwa sebenarnya kasus wc sehat ini sebenarnya adalah Ne Bis In Idem karena kasus ini sebelumnya sudah pernah ada sebelumnya, pihak yang terlibat juga sama, objek dalam kasus ini juga masih sama dan sudah ada Putusan Hakim baik dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Putusan oleh Mahkamah Agung,” ujar Syarmada.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) KUH Pidana yang dimana Asas Ne Bis In Idem akan berlaku apabila terpenuhi prinsi dan unsur yang bersifat kumulatif yaitu perkara dengan obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok yang sama serta adanya putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam penetapanya Syarmada sebagai tersangka, juga tidak dimuat berapa total kerugian negara dan tidak disebut sebagai apa dalam kasus tersebut.

“Sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka, saya diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Surya dan disitu disampaikan terkait materi perkara yang dilakukan Penyidikan ternyata sama dengan Penyidikan sebelumnya. Kemudian juga dalam penetapan tersangka terhadap saya, tidak ada disebutkan berapa kerugian negara yang terjadi apabila memang saya harus ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Ia juga mengatakan, dengan diangkatnya kemabali kasus ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat dan menurutnya masyarakat juga beranggapan bahwa eakan-akan perkaraperkara lain yang ada di Kabupaten HSU tidak ditangani dengan seharusnya.

“Dengan adanya kasus ini yang ditangani kembali oleh Kejari HSU membuat tidak adanya kepastian hukum yang terjadi, apalagi sekarang saya sedang menjalani hukuman dalam perkara yang berbeda. Hal ini juga tentunya menurut saya melecehkan putusan pengadilan bahkan putusan mahkamah agung, sehingga untuk apa adanya putusan apabila suatu perkara yang sama bisa terulang. Dan seharusnya ada perkara-perkara lain di HSU yang seharusnya bisa diselesaikan dari pada harus mengulang kasus di masa lalu,” tungkasnya.

Secara garis besar prinsip Ne Bis In Idem merupakan salah satu jaminan paling mendasar dalam hukum acara pidana. Prinsip ini melarang penyidikan ataupun penuntutan kedua dalam kasus-kasus yang telah diputuskan dengan keputusan akhir.

Terpopuler

OJK
OJK: 81 BPR/BPRS Konsolidasi Menjadi 24 Bank hingga Juni 2026, 200 Masih dalam Proses
Ekonomi
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

BPBD Balangan Serahkan Bantuan Logistik Untuk Korban Kebakaran di Desa Buntu Karau Juai

Disnakkeswan Tala Berharap BPTU HPT Dapat Mengoptimalkan Peningkatan Ternak Sapi Dan Kambing

Mahasiswa Asal Tala Tenggelam di Sungai Martapura di Banjarmasin, Ini Keterangan Basarnas

Perkuat Ekonomi, Wakil Rakyat Balangan Bantu Warganya Akan Datangkan Uang

Geger!!! Warga Teluk Dalam Meninggal Dunia Dalam Kondisi Mengenaskan

Serambi Surau PAM Bandarmasih Sasar Sungai Lulut, 50 Paket Sembako dan Bantuan Operasional Diserahkan

Dinas Perpustakaan Launching Digital Library i-Kotabaru

Hj Wiwie Zazuli Dikukuhkan Sebagai Ketua GOW, Menandai Harapan Baru Pemberdayaan Perempuan

Pemko Banjarmasin dan Insan Pers Bangun Sinergi Lewat Outbound di TMII

Hadiri Wisuda Akbar Ke-36, Walikota Banjarmasin Dianugerahi Bapak Pelopor Generasi Qurani

TAGGED:Hulu Sungai UtaraKasus Proyek WC Sehat HSUMantan Anggota DPRD HSU Periode 2019
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ketua Kwarcab Tanah Bumbu H Eka Saprudin Saat membuka kegiatan KMD/KML Tingkat Kab Tanah Bumbu. Foto: Arif/lenterakalimantan.com Pengurus Kwarda Kalsel Kunjungi KMD dan KML di Tanah Bumbu
Next Article Warga menggelar syukuran di perbatasan Desa Tebing Siring. Foto: Diskominfo Tala Usai Resmi Pelepasan Aset PTPN ke Pemkab Tala, Warga Tebing Siring Gelar Syukuran 32 Tahun Menunggu Jalan Diperbaiki

Latest News

Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
Bayar Pajak
Bayar Pajak dengan QRIS, Warga Banjarbaru Berpeluang Raih Hadiah hingga Umrah
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
Hari Mangrove
1.000 Mangrove Ditanam di Takisung, Peringati Hari Mangrove Sedunia
KALIMANTAN SELATAN Juli 26, 2026
Yamaha Satukan Komunitas Lewat Turbo Rolling City
Yamaha Satukan Komunitas Lewat Turbo Rolling City, YNCI: Jadi Suntikan Semangat Bagi Para Biker
KALIMANTAN SELATAN Juli 26, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?