lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menggelar sosialisasi terkait rencana eksekusi sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Anjung Papadaan Kejari Banjarmasin itu dihadiri puluhan warga, Lurah Pasar Lama, serta perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut. Sosialisasi dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Habibi dan Penelaah Teknis Kebijakan Himawan Hartanto.
Ardian menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 160/1968.S Ekonomi tanggal 28 Agustus 1971.
Sosialisasi juga merujuk pada Surat Perintah Operasi Pengamanan Nomor 11/O.3.10/Dsb.2/6/2026 tertanggal 3 Juni 2026 terkait pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan yang berada di Jalan Pasar Lama Laut.
Menurut Ardian, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tersebut, lahan yang akan dieksekusi merupakan milik Yayasan Wakaf Al-Djafar. Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, warga yang hadir diberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi serta tahapan yang akan dilakukan. Perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana pelaksanaan eksekusi.
“Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pendapat dari perwakilan warga RT 08 Jalan Pasar Lama Laut Kelurahan Pasar Lama, dan kegiatan berlangsung aman serta lancar,” ujar Ardian.
Kejari Banjarmasin berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan eksekusi sehingga proses yang akan dilakukan dapat berjalan tertib dan kondusif.
Editor: Tim Redaksi


