lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberlakukan pajak opsen 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang.
Namun, masyarakat Kalsel tidak perlu khawatir, karena Pemprov Kalsel akan memberikan insentif berupa diskon 25 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil saat melakukan jumpa pers bersama dengan para awak media usai pihaknya melakukan rapat bersama DPRD setempat.
“Insentif ini berlaku selama 6 bulan. Tujuannya mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ucap Subhan, Senin (23/12/2024).
Subhan menjelaskan, insentif ini diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen,” jelasnya.
Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB. Misalnya, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen pajaknya menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan mencapai Rp1,66 juta.
Pemberlakuan opsen juga berlaku untuk BBNKB. Jika BBNKB ditetapkan sebesar Rp1 juta, tambahan opsen Rp660 ribu akan dikenakan, sehingga total pajak kendaraan bertambah.
Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.
Dengan adanya penyesuaian ini, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen, diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya.


