lenterakalimantan.com, KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan bantuan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian bermodus gendam atau hipnotis. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 08.00 WITA di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Dua pelaku berinisial BA (65), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan DA (51), warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban berinisial MI (65), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku mendatangi korban dan mengaku bahwa rumahnya memiliki “aura gelap” akibat benda gaib. Mereka mempraktikkan trik dengan menggunakan daun, yang setelah ditempelkan pada tangan korban, tampak mengeluarkan cairan merah menyerupai darah. Hal ini memperdaya korban untuk mempercayai bahwa dirinya terkena guna-guna.
Para pelaku kemudian mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut. Di sana, korban diminta melepaskan semua perhiasannya, termasuk satu kalung emas, satu gelang emas, dan dua cincin emas, yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik hitam. Korban diperintahkan untuk tidak membuka plastik tersebut hingga waktu Magrib.
Namun, saat plastik diperiksa oleh anak korban di rumah, isinya telah berubah menjadi uang Rp5.000, tiga batu, dan tiga uang logam. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap BA dan DA di Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 18.00 WITA.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1.100.000 dan Rp1.073.000, kendaraan bermotor, serta alat yang digunakan dalam aksi mereka.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika menemukan hal serupa.


