lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda – Mushaffa Zakir diterima secara lapang dada menerima keputusan Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim MK, membacakan hasil putusan Perkara 144/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020, pada Kamis (27/05).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan Paslon AnandaMu melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak.
AnandaMu melalui Tim Hukum Paslon AnandaMu, Dede Maulana SH mengaku legowo dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengaku siap mendukung upaya Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor untuk menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Kota yang Baiman dan lebih bermartabat.
“Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya. Walaupun kami berada di luar Pemerintahan,” tutupnya.