Ibnu-Ariffin Sujud Syukur Usai Putusan MK

Ibnu-Ariffin Sujud Syukur
Ibnu-Ariffin Sujud Syukur

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan calon (Paslon) Ibnu Sina dan Arifin Noor melakukan sujud syukur usai mendengarkan putusan MK, menolak seluruh gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 04 Ananda – Mushaffa Zakir (AnandaMu).

Suasana haru dan bahagia dari tim kuasa hukum, tim pemenangan, dan relawan yang ikut serta menyaksikan sidang sengketa Pilwali Banjarmasin yang digelar di Sarabkawa Meeting Room lantai dua Best Western Kindai Hotel Banjarmasin, Kamis (27/5/2021).

Ibnu Sina, mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh pihak yang telah ikut berjuang hingga berakhirnya sidang sengketa dengan hasil yang sangat memuaskan bagi pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Syukur Alhamdulillah kita sudah ikuti proses hingga pembacaan putusan MK perkara 144. MK berkeyakinan dengan seluruh fakta yang ada dan seluruh dalil dari pemohon tidak terbukti dan di tolak,” ucapnya.

Walaupun telah memenangkan sidang sengketa Pilwali Banjarmasin, pihaknya tetap merangkul seluruh paslon lainnya untuk bersama-sama berjuang demi kemajuan kota berjuluk Seribu Sungai ke depannya.

“Kami paslon nomor urut 02 mengajak dan merangkul Paslon 01,03, dan 04 demi kebaikan kota Banjarmasin. Seperti yang pernah saya ucapkan pada debat kemarin “Mari kita bangkit dari keterpurukkan agar kita bisa membenahi Kota Banjarmasin bersama-sama dengan tetap membangkitkan Banjarmasin Baiman, Barasih Wan Nyaman dan lebih bermartabat,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan pasangannya Arifin Noor untuk mengajak paslon lainnya bersama-sama membangkitkan pembangunan yang ada di Kota Banjarmasin.

“Mari kita segera membangun kota Banjarmasin ini sehingga masyarakat Banjarmasin Baiman dan bermartabat serta perekonomian, dan seluruh infrastruktur di Banjarmasin itu semakin layak dan bisa dinikmati segera bersama-sama,” ujarnya.

“Mendapat amanah ini kami berharap amanah ini dibimbing Allah SWT selalu akan kami jalankan dan tidak melanggar aturan negara maupun agama,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.