• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tolak Permohonan Anandamu, MK Perintahkan Segera Menetapkan Ibnu-Ariffin
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tolak Permohonan Anandamu, MK Perintahkan Segera Menetapkan Ibnu-Ariffin
BeritaPolitik

Tolak Permohonan Anandamu, MK Perintahkan Segera Menetapkan Ibnu-Ariffin

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
3 Min Read
Ibnu Sina Arifin Noor
Ibnu Sina Arifin Noor
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap sengketa Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Banjarmasin, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir dalam sidang putusan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin, Kamis (27/5).

Semua dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak Pemohon dalam hal ini paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir, ditolak dan dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti secara hukum.

Berdasarkan keputusan MK dengan nomor Putusan 144/PHP.Kot.XIX/2021 tersebut, keputusan KPU Kota Banjarmasin tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK , dinyatakan juga oleh hakim dan anggota dipersidangan sah menurut hukum.

Tudingan dari pihak pemohon terkait dua nama anggota KPPS, atas nama Ali dan Fitriani, tidak terbukti. Dalam pembacaan putusan dan ketetapan yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Anwar Usman, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh petahana Ibnu Sina untuk mempengaruhi pemilih seperti yang dituduhkan paslon Ananda-Mushaffa, juga tidak terbukti.

Terkait upaya untuk mengarahkan warga di 3 kelurahan dengan menjanjikan uang dan tudingan TSM, dan dugaan pelanggaran BLT, juga tidak terbukti. MK juga menolak dan menyatakan tidak terbukti secara hukum, dalil dari pihak pemohon terkait bukti video rekaman dengan masyarakat beserta foto dan pembagian sembako.

“Apakah benar petahana dengan sengaja menyalahgunakan jabatannya dengan mempengaruhi masyarakat dengan iming iming uang, tidak diperoleh bukti sesuai fakta hukum, dan MK tidak menemukan gambarans ecara utuh pemerian a materi atau janji dengan tujuan mempengruhi pemilih,” ungkap majelis hakim saat membacakan putusannya.

Pun demikian bukti hand phone dan screen shoot percakapan adanya dugaan pembagian uang atau materi secara tsm, juga tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Termasuk dugaan pelanggaran kampanye terselubung oleh tim kampanye pihak termohon pada ha min 1 jelang PSU, menurut mahkamah menilai pelanggaran tersebut tidak ada bukti lebih lanjut bahwa pelanggaran tersebut dilakukans ecara signifikan.

Atas hasil putusan tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kota Banjarmasin untuk menetapkan calon walikota dan wakil walikota kota Banjarmasin terpilih di pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

KPU Kota Banjarmasin sendiri berencana melakukan penetapan Ibnu-Ariffin pasca ptutusan MK. Kita akan segera menindaklanjuti putusan MK jika itu berjalan maka kemungkinan Jum’at dilakukan penetapan,”katanya.

Terpopuler

Sambut May Day, Serikat Pekerja Kalteng Siapkan Aksi Damai dan Kegiatan Sosial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ketua DPRD Kotabaru Harap Pokok Pikiran DPRD Masuk Prioritas Pemkab Kotabaru

Pjs Bupati HST Sampaikan Instruksi Presiden Prabowo Wujudkan Indonesia Emas Tahun 2045

DPW Partai NasDem Kalsel Ajak Kader Perkuat Demokrasi dan Kamtibmas

Pebulutangkis Muda dari Kabupaten Tabalong Diharapkan Jadi Atlet Nasional

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP

Kasi Pidum Kejari HST Kalsel Raih Adhyaksa Award 2024

Silaturahmi Ramadan, Gubernur Kaltim Harap NU Jadi Motor Penggerak Akhlak Umat

Program BPKHTL, Tabalong Dapat Kuota 3.500 Pelepasan Kawasan Hutan

Seorang Mahasiswa Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Gaktibplin Subbidprovos Bidpropam Polda Kalsel Kunjungi Polres Banjar

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Matangkan TMMD di Tanah Laut, Bupati dan Forkipimda Tala Ikuti Rakornis Matangkan TMMD di Tanah Laut, Bupati dan Forkipimda Tala Ikuti Rakornis
Next Article Ibnu-Ariffin Sujud Syukur Ibnu-Ariffin Sujud Syukur Usai Putusan MK

Latest News

Bupati HSU
Bupati HSU Ajak Masyarakat Bangkitkan Budaya Baca di Puncak Festival Literasi
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
HUT ke-74 HSU
HUT ke-74 HSU, Bupati Sahrujani Paparkan Capaian “HSU Bangkit” di Rapat Paripurna DPRD
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Ketatnya Penilaian FLSN Bartim 2026 Ungkap Besarnya Potensi Siswa
Berita April 30, 2026
Adira Finance
Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026
Ekonomi April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?