lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Disdukcapil Balangan, Rabu (3/6/2026).
Forum ini menjadi bagian dari upaya evaluasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), sekaligus menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester II Tahun 2025.
Kepala Disdukcapil Balangan, Andi Firmansyah Alam Saputra, menyebut FKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung.
“Masukan dari pengguna layanan sangat kami harapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Balangan memaparkan standar pelayanan yang telah diterapkan sejak 2024, mencakup berbagai layanan seperti pengurusan biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga surat keterangan pindah.
Seiring perkembangan kebutuhan, pada 2026 layanan juga diperluas, di antaranya Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan nama, serta perbaikan akta pencatatan sipil.
Disdukcapil Balangan Kenalkan Aplikasi Galuh Sanggam
Sebagai tindak lanjut hasil SKM, sejumlah pembenahan dilakukan, mulai dari peningkatan responsivitas pelayanan, pemanfaatan aplikasi pemantau real time, hingga penataan ruang layanan dan penyediaan fasilitas pendukung bagi pengunjung.
Upaya tersebut berdampak pada meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan adminduk di Balangan.
Pada kesempatan yang sama, Disdukcapil turut memperkenalkan inovasi digital berupa aplikasi “Galuh Sanggam” (Digitalisasi Layanan Administrasi Kependudukan Harus Selesai dalam Genggaman) yang diharapkan memudahkan masyarakat mengurus dokumen secara cepat, kapan saja dan di mana saja.
Penulis: Endaru
Editor: Rizki


