lenterakalimantan.com, MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Muara Teweh memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/2).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dihalaman Kejari setempat langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Teweh Fadilah SH MH.
Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam blender dicampur air dan detergen,kemudian setelah diblender campuran larutannya dibuang dalam toilet.
Sedangkan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan yang berhasil disita dari beberapa perkara yang sudah disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
Dikatakan Kajari Muara Teweh Fadilah SH MH melalui Kasi Pidum
Bayu Fermandi bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Barang bukti yang kita musnahka sudah memenuhi syarat dan ketentuan per-undang Undang yang berlaku dan sesuai SOP kejaksaan Negeri Muara Teweh ,”ucapnya
Kemudian barang bukti yang dimusnahkan terutama narkoba jenis sabu seberat 2,93 gram,merupakan sampel atau sisa yang sudah disidangkan yang sudah inkracht
Sedangkan barang bukti obat- obatan yang disita disalah satu apotik yang ada di muara Teweh yang tidak mengantongi ijin perpanjangan penjualan Dari MenKes dan BPOM Palangkaraya.


