lenterakalimantan.com, BERAU – Mewakili ratusan warga Dusun Mera’ang Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sembaliung yang sekarang menjadi Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Kantor Hukum BASA dan Rekan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Dikatakan Badrul Ain Sanusi Al-Afif SH MH,selaku kuasa hukum warga bahwa gugatan yang pihaknya ajukan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan tergugat PT BC.
“Gugatan sudah kita daftar dengan nomor pendaftaran PN TNR-16102024PUY,”ujar Badrul Ain Sanusi.
Dijelaskannya,bahwa puluhan tahun sejak tahun 2004 PT Berau Coal melakukan eksplorasi diduga dilahan Kelompok Tani Usaha Bersama seluas 1.920 Ha yang terletak di Dusun Mera’ang. Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Sambaliung yang sekarang berubah menjadi Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau.
PT Berau Coal kemudian melakukan pembebasan lahan masyarakat pada tahun 2006, beerlanjut penambangan pada tahun 2007 di area lahan perkebunan milik Kelompok Tani Usaha Bersama tersebut tanpa melakukan pembebasan dan atau ganti untung.
“Tanah garapan Kelompok Tani Usaha Bersama berupa tanaman pohon kopi dan perkebunan pohon nangka serta durian, dan pohon lainnya, bahkan pondok yang dirusak oknum perusahaan tak Kunjung mendapatkan ganti rugi apalagi ganti untung,”ungkap Badrul
Lanjutnya, lahan seluas 1.290 hektar dimaksud dengan jumlah 647 pemilik dan masing-masing pengurus serta anggota kelompok tani tersebut memegang legalitas surat garapan berupa sporadik,pernyataan penguasaan fisik tanah, namun hingga kini berkas tersebut hanya menjadi kertas yang tersimpan dimana lahan sudah habis di eksploitasi pertambangan batubara PT. Berau Coal.
Menurut Badrul, perjuangan Kelompok tani memang sudah sangat jauh, tidak hanya meminta perlindungan dengan bupati bahkan sudah melakukan rapat dengar pendapat (Hearing) di DPRD Provinsi Kalimantan Timur dimana dalam kesimpulan, jelas PT Berau Coal diminta untuk mengganti rugi lahan Kelompok Tani,
“Akan tetapi menurut warga Sampara dan Syair Lubis terhadap hasil RDP tersebut pihak perusahaan sengaja mengabaikannya karena tidak ada pergantian sama sekali.Bahkan pihak warga juga sudah bersurat ke Presiden, dan Satgas Saber Pungli ke Jakarta namun juga tidak mendapatkan Kepastian Hukum meskipun sudah adanya mediasi disana,”paparnya.
Warga juga sudah berganti banyak kuasa hukum, akan tetapi banyak yang mundur tidak tau apa sebabnya, pihaknya kemudian menunjuk kantor BASA dan Rekan.
Badrul Ain Sanusi didepan awak media menerangkan terkait fakta-fakta hukum yg ada, baik Surat ataupun berkas sejak tahun 2000 yang dimiliki Kelompok Tani, serta bukti foto fisik, dan 2 kali berganti Kepala Desa masih menguatkan lahan Kelompok Tani Usaha Bersama.
“Kami meyakini bahwa lahan tersebut adalah milik warga kelompok yang telah sengaja di serobot dan dikeruk isinya diduga oleh PT. Berau Coal tanpa melalui pembebasan lahan terlebih dahulu, sehingga kami setelah mempelajari berkas, maka kami nyatakan langkah hukum yang kami ambil terlebih dahulu adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT BC demi memperjuangkan hak-hak mereka tersebut,”jelasnya.


