lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana Koni Banjarmasin atas nama Djumadri Masrun.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Indah Laila melalui Kasi Intel Dimas Purnama Putra bahwa terpidana Djumadri Masrun datang ke Kejari Banjarmasin menyerahkan diri didampingi keluarga dan penasehat hukumnya, Selasa (24/1) pagi.
“Terpidana datang sekitar pukul 08 pagi, dan bersiap untuk menjalani hukuman, setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan,dan dokter pun menyatakan sehat, kemudian kita lakukan eksekusi dan mengantar ke LP Teluk Dalam,” kata Dimas.
Menurut Dimas, berdasarkan pengakuan terpidana selama ini, dirinya tidak bersembunyi melainkan berobat diluar daerah.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djumadri Masrun mantan Ketua Koni Banjarmasin yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi dana Koni.
Dikeluarkan surat DPO, karena pihak kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.
Bahkan pihak kejari Banjarmasin selaku eksekutor sudah melakukan pencarian.
Pemanggilan hingga pencarian terpidana Djumadri Masrun oleh Kejari Banjarmasin menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, yang berbunyi
Menyatakan Terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs H Djumadri Masrun dengan pidana penjara selama 4
(empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti
berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Kemudian menghukum terdakwa Drs H Djumadri Masrun MM, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun.
Karena salinan petikan putusan kasasi MA sudah turun, maka kewajiban Kejari Banjarmasin selaku eksekutor melakukan eksekusi.
Menurut Dimas, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, pihaknya dalam hal ini kejaksaan berkewajiban melakukan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung.


