lenterakalimantan.com, BARABAI – Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kembali digelar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kali ini sebanyak 12 Pambakal atau Kepala Desa dari 11 kecamatan di HST dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Dengan menggunakan seragam serba putih mereka diambil sumpahnya di Pendopo Bupati HST, Rabu (11/1/2023) pagi.
Dalam prosesi itu dipimpin langsung oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi dengan turut didampingi rohaniawan dengan turut disaksikan para unsur pejabat pemerintah lingkup HST dan tamu undangan lainnya.
Terpilih dan dilantiknya 12 Pambakal tersebut merupakan hasil dari Pemilihan Pambakal (Pilbakal) di Kabupaten HST yang telah berlangsung beberapa waktu lalu yang telah membuahkan hasil dipercaya masyarakat sebagai pemenang suara.
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati HST Nomor 140/291/141/Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pembakal, Penjabat Pambakal dan Pengangkatan Pembakal Terpilih di Lingkungan Pemkab HST Masa Bakti 2022-2028.
Adapun nama-nama dari Pambakal yang dilantik itu meliputi, Kambat Selatan dijabat oleh Subhani menggantikan Dahlian, Pahalatan yang semula dijabat Junaidi digantikan oleh Hamli, Patikalain dari Abdul Gafur digantikan Hamdan.
Kemudian, Pembakal Hawang Muhammad Hasbi digantikan Ripansyah, Rubainah Tabat Padang digantikan oleh Aliansyah, Mahmudah Ta’al digantikan Abdi Rahmad, dan Ramal Datar Batung digantikan oleh Kambarani.
Sedangkan lima petahana yang menjabat kembali terpilih dua periode yakni Mahyuni Pembakal Bakti, Barahim pada Binjai Pirua, Abdul Hair di Mangunang, Saifullah di Banua Rantau, serta Khairani di Mandingin.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengucapkan selamat kepada Pambakal terpilih pada pemilihan beberapa waktu yang lalu telah yang berhasil meraih simpati masyarakat dan dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Pambakal di desanya masing-masing.
“Kepada semua Pembakal yang baru saja dilantik, agar merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu, tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah, menjadi tanggung jawab Pembakal,” terang Bupati.
Bupati juga menitipkan empat hal pesan dan harapan kepada para Pambakal.
Pertama, segera pelajari dan pahami tugas kewajiban dan wewenang sebagai Pambakal.
Kedua, dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban hindari berbagai bentuk penyimpangan seperti masalah penggunaan dana ADD dan program yang bersentuhan dengan masyarakat.
Ketiga, para Pembakal mampu menjadi penggerak dalam mensukseskan program pemerintah.
Keempat, kepada istri Pambakal terpilih agar selalu membantu dan mendampingi tugas-tugas yang dibebankan kepada suami khususnya dalam memberdayakan kaum perempuan yang ada di desa.
“Saya mengajak segenap warga masyarakat untuk mendukung dan membantu Pembakal terpilih dalam melaksanakan tugasnya, satukan kekuatan dan potensi yang ada untuk membangun desa tempat tinggal, perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan Pambakal hendaknya dikesampingkan untuk menyongsong masa depan lebih gemilang,” ajak Bupati.


