PPKM Level 4 di Tala Resmi Diberlakukan Hari Ini, Simak Penjelasan Bupati Sukamta

PPKM Level 4 di Tala Resmi Diberlakukan Hari Ini, Simak Penjelasan Bupati Sukamta
PPKM Level 4 di Tala Resmi Diberlakukan Hari Ini, Simak Penjelasan Bupati Sukamta

lenterakalimantan.com, PELAIHARI -Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Kabupaten Tanah Laut, diperpanjang mulai tanggal 10 Agustus hingga tanggal 23 Agustus 2021, itu setelah ada  keputusan pemerintah pusat, Senin (09/8) malam.

Mengingat laju Covid19 di Tala, terjadi peningkatan tajam, praktis tadinya hanya diterapkan PPKM Level 3, Kini naik status menjadi PPKM Level 4.

Bacaan Lainnya

Bupati Tanah Laut, HM Sukamta usai rapat koordinasi dengan Forkopimda di Bappeda. Selasa (10/8/2021) 

mengaku siap untuk mengikuti perpanjang PPKM level  4,  Ia juga paham bagaimana PPKM tersebut akan  berdampak bagi lapisan masyarakat di Tala.

“PPKM ini sudah instruksi dari pusat jadi harus kita jalankan demi menekan laju penyebaran paparan Covid19, “ucapnya.

Dari hasil rapat ini Menurutnya, Pemkab Tala, akan segera melakukan PPKM level 4 dan pihak pusat sudah membuat 15 agenda kegiatan yang mesti dilakukan.

Namun, ada kebijakan, terutama bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut, yang sudah menjadwalkan resepsi pernikahan dan sudah  membuat undangan silahkan dilaksanakan.

“Tetapi  tidak usah menyediakan makan ditempat sediakan nasi dalam kotak dan dibawa pulang biar tidak ada kerumunan dan tidak boleh ada hiburan, “katanya. 

Ia  tegaskan, akan tetapi bagi masyarakat yang belum membuat undangan di mohon untuk di tunda dulu. Selama PPKM level 4, ini pihaknya akan mempertegas melarang  pengunjung datang ke  Objek Wisata.

Pun pada objek wisata ditutup selama PPKM, “Seluruh Objek wisata di Tala ditutup sementara waktu selama PPKM ini dan akan Kita umumkan ke masyarakat, “ucapnya.

Adanya PPKM level 4, kata Sukamta, sudah tentu ada  pembatasan kegiatan  bisa  menghambat jalannya usaha masyarakat  yang jadi mata pencaharian sehari-hari dan juga aktivitas lainnya. 

Bagi para pedagang makanan  dipersilahkan tetap buka, akan tetapi harus mengikuti aturan PPKM ini. Pemerintah  menyeimbangkan antara pelaksanaan PPKM, dan ekonomi masyarakat.

“Bisa saja berjualan dengan cara delivery kalau di luar ruangan diperoleh kan makan ditempat dengan kapasitas terbatas 20 persen selebihnya dibawa pulang,” pungkasnya

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Tanah Laut,  Laporan Senin, 09 Agustus 2021, Konfirmasi Covid-19 sebanyak 5.921,  pasien perawatan  728 dan pasien sembuh 5.036 sedangkan pasien meninggal 157.

Pasien positif Covid-19 baru 64 orang yaitu 36 orang dari Kecamatan Pelaihari, 12 orang dari Kecamatan

Bati-Bati, 5 orang dari Kecamatan Takisung, 3 orang dari Kecamatan Kintap, 2 orang dari Kecamatan Bajuin, 2 orang dari Kecamatan Jorong, 1 orang dari Kecamatan Tambang Ulang, 1 orang dari Kecamatan Batu Ampar, 1 orang dari Kecamatan Panyipatan dan 1 orang dari Kecamatan Bumi Makmur.  

Pasien Sembuh Covid-19,  87 orang, Pasien perawatan 728, kemudian yang

dirawat pada Fasilitas Layanan Khusus (fasyansus)  151 orang, RSHB 74  orang dan  yang menjalani Isman 503 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *