• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Perhatian! Alat Rekam E-KTP di Kecamatan Juai Balangan Sudah Berfungsi Kembali
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Perhatian! Alat Rekam E-KTP di Kecamatan Juai Balangan Sudah Berfungsi Kembali
BeritaKALIMANTAN SELATAN

Perhatian! Alat Rekam E-KTP di Kecamatan Juai Balangan Sudah Berfungsi Kembali

Riswan
Last updated: Januari 16, 2023 12:14 pm
Riswan
Share
4 Min Read
Staff Kecamatan Juai saat melakukan perekaman E-KTP. ( Foto: Rins/Lenterakalimantan)
Staff Kecamatan Juai saat melakukan perekaman E-KTP. ( Foto: Rins/Lenterakalimantan)
SHARE

Lenterakalimantan.com, PARINGIN – Usai bertahun-tahun rusak, alat rekam elektronik KTP atau E-KTP di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan sudah bisa berfungsi kembali.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Juai terpaksa harus mengajukan pembuatan E-KTP ke Disdukcapil Balangan yang jaraknya cukup jauh dari kecamatan tersebut.

Seperti yang alami oleh Septi Yulia warga Desa Hamarung, Kecamatan Juai, mengatakan sebelumnya ia membuat E-KTP di Disdukcapil.

Ia mengungkapkan awalnya cukup bingung, apalagi waktu itu ia memproses sendiri ke dinas terkait.

“Tidak ada kenalan di dinas, itu awalnya bingung juga. Tapi setelah sampai di sana kita diarahkan oleh orang sana,” ucapnya, Senin (16/1/2022).

Dengan adanya alat rekam ini, tentunya menurut Septi, jelas akan mempermudah masyarakat untuk membuat E-KTP, hanya datang ke kantor kecamatan saja.

Sementara itu, dihubungi terpisah Camat Juai, Nanang Edward memperkirakan kerusakan pada alat rekam E-KTP itu terjadi pada 2019 lalu.

“Mulai rusaknya itu ketika kantor direnovasi rasanya tahun 2019,” ungkap Nanang sambil mengingat-ingat.

Jadi kata Nanang, bagi masyarakat Juai yang ingin membuat E-KTP tidak usah langsung ke Disdukcapil cukup di kecamatan saja karena alatnya sudah bagus.

“Kita bisa pelayanan perekaman di kecamatan namun cetak KTP tetap di Disdukcapil,” ungkapnya.

Alat perekam ini, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perekaman KTP, agar lebih cepat dan efisien sehingga ke Disdukcapil tinggal ambil KTPnya saja.

E-KTP merupakan dokumen identitas yang dimiliki setiap warga negara Indonesia.

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang dimiliki setiap warga negara yang telah berusia 17 Tahun.

Di dalam E-KTP juga terdapat foto pemilik indentitas.

Untuk saat ini dokumen E-KTP sudah berbasis elektronik dan tidak lagi diterbitkan KTP non elektronik (KTP model Lama).

Saat ini pembuatan E-KTP sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan tanpa mengharuskan warga untuk datang langsung ke Disdukcapil.

Kemudahan pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendukung dan memadai di kantor kecamatan untuk melayani kebutuhan terkait dengan administrasi kependudukan.

Jadi jika anda ingin membuat E-KTP baru ada baiknya mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan berikut:

Persyaratan Membuat E-KTP

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi
  • Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Alur membuat E-KTP elektronik

Ada 8 langkah untuk membuat E-KTP elektronik dilakukan di kantor Kecamatan, yaitu:

  1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan E-KTP.
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat E-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di E-KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan.
    Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

Setelah semua alur selesai diikuti anda tinggal menunggu pencetakan E-KTP dari petugas.

Untuk penerbitan E-KTP tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena sejak tahun 2014 pemerintah secara resmi menggratiskan pembuatan E-KTP.

Demikian cara membuat E-KTP di kantor Kecamatan, membuat E-KTP di Kecamatan memudahkan anda untuk mendapatkan layanan tanpa harus pergi antri ke Disdukcapil yang bisa saja lokasinya jauh dari tempat anda berdomisili.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Pengukuhan Pengurus Daerah IPHI Kapuas Periode 2025-2030

Jelang Idul Adha Pemkab Tabalong Beri Subsidi Bawang Merah dan Putih

Tingkatkan SDM Produktif, Disporapar Tabalong Bekali Puluhan Pelaku Ekonomi Kreatif

Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah di HUT Ke-23 Murung Raya, Sembako Cuma Rp 15 Ribu

Sambangi Desa Paliat, Bupati Tabalong Serahkan Bantuan dan Dorong Ketahanan Pangan

Mantan Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja Tutup Usia

DJP Kalselteng Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi dan Penggunaan Coretax

Koperasi Wanita Harapan Ibu, 43 Tahun Berkontribusi dan Menggelar Penyuluhan di Tapin

GOW Tala Siap Dukung Kebijakan Pemerintah Tangani Covid-19 Varian Omicron

Jelang Haul Ke-20 Guru Sekumpul, Polres Banjar Pantau Rekayasa Arus Lalin

TAGGED:BalanganE-KTPParingin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kondisi jalan yang tidak sampai satu pekana usai diaspal akses jalan di Desa Mantimin menuju Desa Guha, Kecamatan Batumandi, Balangan kembali rusak. (Foto: Lenterakalimantan.com/Rins) Tak Sampai Sepekan Diperbaiki! Jalan di Mantimin Kembali Rusak, PUPR Balangan Surati Kontraktor
Next Article Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut (Tala), menggelar diskusi publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum disahkan menjadi perda. (Foto: Lenterakalimantan/Asep Sobari) Bahas Dua Raperda Inisiatif, DPRD Tala Gelar Diskusi Publik

Latest News

Wali Kota Banjarbaru
Tegas! Wali Kota Banjarbaru Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
mudik
Buka Puasa di Balairung: Bupati Tala Beri Santunan Anak Yatim hingga Fasilitasi Mudik Gratis
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
kobar
Sambut Idulfitri dan Nyepi, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Kobar
KALIMANTAN TENGAH Maret 16, 2026
Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?