lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terus bergulir.
Hari ini Rabu (24/11), penyidik KPK kembali memeriksa 12 nama guna penyelidikan tersangka Bupati HSU nonaktifkan, Abdul Wahid.
“Pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022, untuk tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini Rabu siang.
Sederet nama dari kepala dinas, pihak swasta hingga dokter rumah sakit di Kabupaten HSU turut menjadi terperiksa kali ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara,” imbuh Fikri.
Adapun nama yang diperiksa yakni; Kepala Dinas Pertanian, Yuli Hertawan, Kepala Dinas Perndagkop, Muhammad Rafiq.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Jumadi, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Danu Fotohena, Kepala BKD, Muhammad Yusri, Inspektorat Handi Rizali.
Kemudian dokter di RSUD Pambalah Amuntai Dewi Yunianti, Kasubag Kepegawaian RSUD Pambalah, Dewi Septiani, mantan Plt Kepala BKPP Heru Wahyuni, Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti.
Selanjutnya Kontraktor dari CV Berkat Mulai, Sulaiman, dan terakhir Penanggung Jawab PT Haida Sari, PT Sarana Bina Bersama, PT Harapan Cipta, CV Analisis, CV Ferina, Wahyu Dani.
Sementara itu untuk kasus pertamanya, Jaksa dari KPK sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Ada dua berkas perkara dugaan korupsi proyek Irigasi di Kabuaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari dua perkara tindak pidana dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Tahun 2021-2022 dengan terdakwa Marhaini dan Fachriadi, maka dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menerima pelimpahan dua berkas perkara dugaan korupsi terkait proyek irigasi di Kabupaten HSU tersebut.
Perkara dengan terdakwa Marhaini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.
Sedangkan perkara dengan terdakwa Fachriadi tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.
Diketahui, kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam masa persidangan, penahanan terhadap kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dimana terdakwa Marhaini dan Fachriadi dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Soetoyo S, Kota Banjarmasin.