lenterkalimantan.com, PELAIHARI – Polres Tanah Laut menggelar Press Release Akhir Tahun 2021, Press Release hasil kinerja kerja selama satu tahun tersebut dilaksanakan di Polres Tanah Laut, Jumat ( 31/12/2021).
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto. S.Ik. memimpin langsung kegiatan yang dihadiri Pejabat Utama Polres Tanah Laut dan awak media yang bertugas di Tala.
Dalam paparannya Kapolres mengatakan, tindak pidana yang terjadi di tahun 2020 sebanyak 251 kasus, tahun 2021, tindak pidana sebanyak 88 kasus..
Kejahatan konvensional, curas, curat dan curanmor di tahun 2020 sebanyak 130 kasus, sedangkan di tahun sebanyak 49 kasus.
“Ya, ada penurunan untuk tindak pidana konvensional dari tahun sebelumnya,”katanya.
Kapolres jelaskan, kejahatan kekayaan negara seperti korupsi, illegal logging, illegal mining, sejak tahun 2020 terdapat 2 kasus untuk illegal mining, dan tahun 2021 ada 1 kasus untuk korupsi.
“Kasus yang paling tinggi adalah di Narkoba kata Kapolres, pada tahun 2020 sebanyak 119 kasus dan tahun 2021 sebanyak 105 kasus,”tambahnya.
“Dari semua tindak pidana yang ada yakni kasus narkoba yang masih tinggi,” jelasnya.
Selain itu, kasus pelanggaran lalu lintas sejak tahun 2020 sebanyak 3409, berkurang di tahun 2021 dengan jumlah 761 kasus.
Pelanggaran disiplin terhadap anggota Polres Tanah Laut di tahun 2020 ada 5 anggota, di tahun 2021 sebanyak 7 anggota.
“Ini pelanggaran terhadap anggota sudah kita proses sesuai dengan aturan yang ada. Untuk tunggakan jumlah kasus di tahun 2021 zero (nol) karena sudah semua disidangkan sudah ada hukuman,”katanya
Selanjutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota di tahun 2020 ada 3 anggota, tahun 2021 ada 1 anggota.
“Anggota yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan penahanan di rutan Pelaihari,” ucapnya.
Reward yang diberikan oleh Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolres Tanah Laut dan Instansi lain kepada anggota di Polres Tanah Laut sejak tahun 2020 ada 79 personil Polres Tanah Laut dan tahun 2021 sebanyak 38 personil.