lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap, Selasa (10/02/2023).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Mapolda Kalsel oleh Kapolda Kalsel Irjend Pol Andi Rian Djajadi yang dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan Forkopimda.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai undang-undang.
“Ada 45 Kg sabu-sabu dan 11.792 butir ekstasi yang berhasil disita, selanjutnya akan dimusnahkan,” ucap Kapolda.
Menurutnya, kasus yang berhasil diungkap pihaknyabmenjelang tahun 2023, merupakan jaringan narkoba internasional, yang mana barang-barang tersebut masuk Kalsel melalui jalur Sumatera.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat tersangka pemilik barang-barang haram itu, yakni Arief Riyadi (41), Abdul Sani (37),Syam’Ani (35) dan Umban (33).
“Dengan terungkapnya kasus ini, sekitar 45 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari pengguna dan bahaya narkob,”jelas orang nomor satu dilingkungan Polda Kalsel.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengucapkan, terimakasih dan mengapresiasi Polda Kalsel, karena menurutnya apabila narkoba ini sampai tersebar, maka dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat.
“Narkoba ini musuh kita bersama, oleh karena itu kepada seluruh pihak masyarakat, baik kepolisian maupun pemerintah agar bisa bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di Kalsel,” ungkap Paman Birin panggilan akrabnya.
Seperti biasa barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan sabun, kemudian larutannya dibuang dalam selokkan toilet.


