lenterakalimantan.com, PARINGIN – Diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur pemuda berinisial DA (24) diamankan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Juai, Balangan, pada Kamis (12/1/2023) kemarin.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Ipda B Petrus, membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Petrus mengatakan, usai pihaknya mendapatkan laporan, Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Sekitar 17.40 Wita Unit Resmob Polres Balangan mendapat informasi bahwa pelaku DA berada di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan,” ujar Ipda Petrus.
Kemudian Unit Resmob Polres Balangan, melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan,” kata Ipda Petrus, Sabtu (14/1/2022).

Ipda Petrus juga menerangkan, kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban yang tidak terima anaknya mendapatkan tindakan persetubuhan itu.
“Berdasarkan keterangan anak, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira jam 16.30 Wita bertempat di sebuah kebun pohon karet, di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan,” jelasnya.
“Di mana persetubuhan tersebut dilakukan dengan dipaksa oleh DA terhadap anak. Atas kejadian tersebut sang anak menceritakan kepada ayahnya, atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Juai,” ungkap Ipda Petrus.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar sweater lengan panjang warna krem, satu lembar celana jeans karet warna biru, satu lembar celana dalam warna pink.
Atas kasus persetubuhan itu, kata Ipda Petrus, pelaku dikenakan Pasal tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku akan dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti tentang undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perlindungan anak Jo pasal 6 undang undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual,” tandasnya.


