lenterakalimantan.com, KOTABARU – Berkaitan adanya kerjasama ini, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar dalam keterangannya menyampaikan Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama tentang pelayanan publik, agar masyarakat lebih mengetahui cara mengurus surat kependudukan yang tidak melanggar hukum.
Selain pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya tidak terjadi kesalahan, kesepakatan bersama ini untuk mewujudkan Whole of Government (WoG). WoG sendiri merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama.
“Fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat khususnya bagi masyarakat Kotabaru,” beber Sayed Jafar.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah bersinergi selama ini tergabung dalam wilayah hukum kotabaru.
Hingga dengan adanya penandatangan MoU ini, diharapkan bermanfaat bagi masyarakat terutama soal pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainnya.
“Diketahui bersama, saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan dan memberikan kemudahkan ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait”, kata Ketua Pengadilan Kotabaru.
Turut hadir diacara penandatangan ini, yakni Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Wakil Ketua Pengadilan, Panitera dan Para Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru.


















