lenterakalimantan, ASAHAN – Melakukan Perlawanan saat ditangkap (RS) Alias Elan (35) tak bisa lagi melawan setelah dirinya dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit Jatanras Polres Asahan.
Upaya tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan kepada pria terduga pelaku pencurian Handphone (HP) di Rumah Sakit Setio Husodo Kisaran tersebut karena melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas saat hendak diamankan, Rabu (07/02/2023) sekitar pukul 05.00 pagi.
Warga Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun itu berhasil diringkus setelah 3 hari dia melakukan aksinya yakni pada Sabtu tanggal 4 bulan 2 tahun 2023.
“Pelaku merupakan spesialis pencuri HP yang biasa beroperasi di rumah sakit,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (08/02/2023).
Menurut Roman, penangkapan bermula dari adanya laporan Polisi oleh korban Anita Fitriani (32) warga Dusun II, Desa Aek Songsongan yang menyebutkan telah kehilangan 1 unit HP dari dalam tas miliknya ketika dia tertidur di ruang Kerinci Lantai II Rumah Sakit Setio Husodo tempat ibunya dirawat.
Atas laporan tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu melakukan olah TKP serta melihat rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Asahan guna kepentingan penyidikan,” tandas Roman.
Atas perbuatannya tersebut tersangka pencurian tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


