lenterakalimantran.com, BANJARMASIN – Seorang pengusaha berinisial KS tersangka tindak pidana perpajakan akhirnya mau membayar pajak setelah sempat beberapa hari mendekam di LP Teluk Dalam Banjarmasin.
Kasus tunggakan pajak yang menjerat tersangka ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Jendral Pajak (DJP) wilayah Kalselteng.
Karena berkasnya sudah lengkap, awal bulan Pebruari 2023, tersangka dan berkas diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk disidangkan perkaranya.
Oleh pihak Kejari Banjarmasin yang menerima pelimpahan berkas perkara kemudian menahan tersangka KS.
Namun belum lagi berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, tersangka KS menyatakan akan membayar tunggakan pajak bersama dendanya.
Adapun rincian tunggakan pokok pajak tersangka KS sebesar Rp 372.802.255,- dan Denda maksimal sebesar Rp 1.015.678.635,- sehingga total sebesar Rp 1.388.480.890,-
“Setelah kita menerima tahap dua pada 1 Pebruari 2023 lalu, dan dilakukan penananganan, akhirnya Senin (6/2) tersangka menyatakan bersedia membayar tunggakan pajaknya,”kata Indah Laila Kajari Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).
Tindak lanjut, penyerahan uang tunggakan tersebut berlangsung di kantor Kejari Banjarmasin, melalui seksi tindak pidana khusus.
“Uang yang diterima ini akan langsung kita setorkan ke kas negara,”kata orang nomor satu dilingkungan Kejari Banjarmasin tersebut.
Lanjut Indah Laila, dengan telah dibayar tunggakan pajak tersebut, pihaknya akan mengusulkan ke Kejaksan Agung untuk menghentikan perkaranya dan membebaskan tersangka.
Sementara itu, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalselteng Budi Susila, mengatakan tersangka KS diduga telah dengan sengaja menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain itu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Tersangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan huruf l UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan,” katanya.


