• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Dugaan Korupsi Proyek Jamban Sehat, Kejari HSU Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Dugaan Korupsi Proyek Jamban Sehat, Kejari HSU Tetapkan Tiga Tersangka Baru
BeritaHukumKALIMANTAN SELATAN

Dugaan Korupsi Proyek Jamban Sehat, Kejari HSU Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Yoga Yuda Wiratama
Yoga Yuda Wiratama
Share
3 Min Read
Tiga orang tersangka tingkat penyidikan perkara jamban sehat Kabupaten HSU 2019, pojok kiri atas, N, pojok kanan atas AB, Pojok kanan bawah AS. Foto: Kejari HSU
Tiga orang tersangka tingkat penyidikan perkara jamban sehat Kabupaten HSU 2019, pojok kiri atas, N, pojok kanan atas AB, Pojok kanan bawah AS. Foto: Kejari HSU
SHARE

lenterakalimantan.com, AMUNTAI – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mendalami dan melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) setempat.

Sebelumnya proyek program sanitasi, di antaranya jamban sehat dan pedesaan sudah pernah dilakukan penyidikan pada 2020 dan disidangkan di 2021.

Proyek program sanitasi, ada pengadaan jamban sehat untuk perkotaan dan pedesaan pada tahun anggaran 2019 lalu.

Pengadaan pertama untuk satu kecamatan dan empat kelurahan. Persisnya Kelurahan Kebun Sari, Antasari, Sungai Malang dan Murung Sari di Kecamatan Amuntai Tengah dengan pemenang tender CV Nusa Indah.

Khusus sanitasi perkotaan memiliki nilai proyek Rp 1,2 miliar. Namun, jamban itu jauh dari spek yang diatur kontrak kerja. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta lebih.

Dari penyidikan ini Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menetapkan sebanyak tiga orang tersangka atas nama Akhmad Syarmada (42 tahun), H Akhmad Baihaqi (54 tahun), Noorlina (59 tahun) yang diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepada wartawan belum lama ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry juga menyampaikan ketiga tersangka, yakni Wakil Direktur CV Nusa Indah berinisial N dan dua orang lainnya merupakan orang yang mengerjakan proyek tersebut yakni AS dan AB.

“Ketiganya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan proyek WC sehat perkotaan dan perdesaan tahun anggaran 2019 oleh Dinas Perkim LH di empat kelurahan di Kecamatan Amuntai Tengah,” katanya Selasa (9/7/2024).

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor PRINT-101/RT-1/Fd.1/07/2024 atas nama Noorlina dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Amuntai selama 20 hari terhitung mulai 1 Juli 2024 sampai 20 Juli 2024.

Selanjutnya untuk tersangka atas nama Akhmad Syarmada, H Akhmad Baihaqi sudah dilakukan penahanan dalam perkara lain.

Terpopuler

Ketatnya Penilaian FLSN Bartim 2026 Ungkap Besarnya Potensi Siswa
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

BPKPAD Banjarmasin Launching Ruang Simedsos: Inovasi Layanan Pajak Daerah yang Lebih Dekat dan Informatif

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 1002/HST Turun Langsung ke Sawah

Dinas PMD Kotabaru Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Desa

Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kotabaru Berikan Pendidikan Akhlak dan Kepribadian

Gubernur Kalimantan Selatan Bagikan Beras di Desa Sungai Landas

KNPI Kalteng Lantik Pengurus DPD Barito Utara Masa Bakti 2023-2026

Pemkot Banjarbaru Siapkan Videotron di Sejumlah Titik untuk Dukung Pengajian 5 Rajab

Reses Pertama 2023 di Sampanahan, Ini Kata Legislator Kotabaru Roby Soal Pendidikan

Pj Bupati Tabalong Pamit Keseluruh Masyarakat Kecematan Haruai

Pemkab Banjar Gelar Kegiatan Saran Kanda di SMA Muhammadiyah Martapura

TAGGED:Dugaan Korupsi ProyekHulu Sungai SelatanKejari HSUTiga Tersangka Baru
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel laksanakan kunjungan ke Kantor Pertahanan Kabupaten Tapin dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, Rabu (10/7/2024). BPN Kalsel Gelar Kunjungan ke BPN Tapin
Next Article Plt Kabag Kesra, Juli Khair didampingi Representative Manager Rumah Zakat Kalimantan Selatan, Muhammad Luthfi Alfin saat wawancara, Rabu (10/7/2024). Foto: Mega untuk LK Pemerintah Kota Banjarmasin Dukung Rumah Zakat Kalsel Menggelar Khitanan Massal Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Latest News

Adira Finance
Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026
Ekonomi April 30, 2026
Tugu Sholawat Jibril
Tugu Sholawat Jibril di Amuntai Segera Rampung, Jadi Ikon Religi Baru HSU
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Harjad
Momentum Harjad Ke-74, Pemkab dan KONI HSU Gelar Kejurnas dan Kejurda sebagai Test Event Porprov 2029
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Jelang Harjad
Jelang Harjad ke-74, Semangat “HSU Bangkit” Menggema di Tengah Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?