lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menginginkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak atau PPPA di provinsinya, terutama di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), lebih maksimal, bukan sebaliknya.
“Oleh karena itu, saya kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya melalui telepon seluler, (20/3/2023).
“Sebab Perda 11/2018 (merupakan) payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban bagi perempuan dan anak sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HST tersebut.
Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut dilakukan di Desa Bakti (sekitar 171 kilometer utara Banjarmasin) Kecamatan Batu Benawa HST, Minggu (19/3/2023).
Perda 11/2018 merupakan tindak lanjut UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah jadi UU Nomor 35/2014 berisikan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, menghormati dan memenuhi hak anak.
“Selanjutnya UU 23/2014 yang diubah dengan UU Nomor 9/2016 berisikan antara lain pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan kongkuren pemerintah,” ujar Athaillah di hadapan peserta sosialisasi tersebut.
Pada kesempatan itu, dia juga memaparkan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur kewajiban pemerintah, masyarakat dan dunia usaha mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban dan menindak pelakunya.


