lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Pasca Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dana ASN sebesar Rp8,7 miliar.
KPK terus melakukan pengumpulan data di Kantor Pemkab Kapuas. Setelah menggeledah Kantor Bupati dan Sekda Kapuas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah instansi, di Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (29/3).
Diantaranya, Instansi yang di geledah KPK yakni, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPKP) Kapuas Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Tim KPK datang ke Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas sekitar pukul 08.00 WIB dengan menggunakan 4 buah mobil minibus.
Sedangkan di Kantor PDAM di Jalan Mahakam, tim KPK juga datang sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan 3 buah mobil minibus.
Menurut informasi Ruangan direktur utama dan bagian keuangan PDAM Kapuas yang menjadi sasaran digeledah oleh tim KPK, sementara di Dinas PU Kapuas belum diketahui ruangan siapa saja yang digeledah.
Penggeledahan di kantor perusahaan pengolah air bersih itu juga dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Hingga pukul 10.43 WIB penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di Kantor Dinas PUPRPKP dan Kantor PDAM Kapuas masih berlangsung.
Sementara ketika keluar dari Kantor Dinas PUPRPKP Kapuas, penyidik KPK membawa beberapa buah koper dan sejumlah berkas penting.
Kepala Dinas PUPRPKP Kapuas, Teras ST, enggan memberikan komentar ketika berusaha diwawancarai awak media
Kemudian penyidik (KPK juga melanjutkan menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas.
Mereka mendatangi Kantor DPMPTSP yang berlokasi di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, setelah selesai menggeledah Kantor Dinas PUPRPKP dan PDAM Kapuas sekitar pukul 14.40 WIB.
Dengan menggunakan 5 mobil, penyidik KPK langsung masuk ke Kantor DPMPTSP membawa beberapa buah koper dan sejumlah berkas.
Penggeledahan di sejumlah instansi tersebut dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Hingga pukul 16.00 WIB, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Dinas PMPTSP Kapuas masih berlangsung.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, beserta sang istri yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi, Selasa (28/3).
KPK juga resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni setelah diduga memangkas uang pemasukan aparatur sipil negara (ASN) untuk menambal kebutuhan kampanye.
Keduanya diduga telah menyunat dana ASN sebesar Rp8,7 miliar. Ben saat itu maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.
“Uang yang diterima sekitar Rp 8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
Untuk itu KPK masih menelusuri penerimaan fasilitas dan sejumlah uang yang dinikmati Bupati Kapuas dan istrinya. Uang itu diperoleh dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bahkan, pihak swasta pun dimintai jatah oleh kedua tersangka. Istri Bupati Kapuas juga diketahui ikut campur dalam proses pemerintahan dengan memerintah pimpinan SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa uang dan barang mewah.
Atas perbuatan yang dilakukan, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


