lenterakalimantan.com, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Air Minum Sanggam.
Ketua DPRD Balangan, Linda Wati menyampaikan bahwa keputusan yang diambil melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun 2024, dimana keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Balangan melalui penguatan modal perusahaan daerah.
“Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan panjang, sejak 16 Januari 2024. Alhamdulillah kita menyetujui Raperda ini sebagai bagian dari upaya dalam menunjang motto dan kualitas air bersih bagi masyarakat di Bumi Sanggam,” ucapnya, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu, Bupati Balangan Abdul Hadi, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tuhalus mengungkapkan, bahwa penyertaan modal ini bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Penyertaan modal bagi PT Air Minum Sanggam Balangan, tidak serta merta untuk menambah PAD saja. Hal yang paling utama, yakni untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat dan kemajuan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Bupati Balangan juga menyoroti pentingnya optimalisasi PAD dalam mengurangi ketergantungan pada dana bagi hasil. Saat ini, kontribusi PAD Balangan masih di bawah angka 10 persen.
“Upaya meningkatkan PAD adalah langkah strategis untuk Pemkab Balangan dalam mencapai kemandirian daerah, Bupati Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balangan atas sinergi dan dukungan yang selama ini diberikan,” kutipnya.
Ia juga menambahkan, disetujuinya Raperda ini, mencerminkan sambutan positif masyarakat Balangan, terhadap kemajuan dan kemakmuran daerah dan masyarakatnya.
Raperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan intensif pada 22 April, hingga 25 November 2024, sebelum akhirnya difinalisasi dalam rapat paripurna, yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Balangan baru-baru ini.


