• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Catat! Pengurus Serikat Buruh SBNI Siap Terima Aduan Pekerja Yang Tidak Menerima THR
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Catat! Pengurus Serikat Buruh SBNI Siap Terima Aduan Pekerja Yang Tidak Menerima THR
BeritaNasional

Catat! Pengurus Serikat Buruh SBNI Siap Terima Aduan Pekerja Yang Tidak Menerima THR

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun, SH. Menegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di semua perusahaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.

Hal tersebut diungkapkan lewat pres rilisnya kepada media, Jum’at (31/3/2023). Seperti dalam pesanya, dirinya menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di Indonesia untuk taat aturan, tentang kewajiban THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ia mengimbau kepada pekerja/buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“DPP SBNI membuka posko pengaduan satu pintu online di seluruh Indonesia, artinya posko pengaduan satu pintu online di seluruh Indonesia ini bagi pekerja/buruh yang mengadu ke DPP SBNI akan diarahkan ke DPD dan DPC SBNI, masing-masing daerah di Indonesia,”katanya.

Ia bilang, Setiap aduan DPP SBNI, akan memantau perkembangan dan memberitahukan kepada kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang perkembangan pengaduan yang diterima oleh DPP SBNI tersebut.

Selain itu kata Wagimun, Bukan soal tunjangan hari raya saja tapi juga membuka posko pengaduan satu pintu online di seluruh Indonesia terkait seluruh masalah hukum yang berkaitan dengan hak pekerja/buruh. Adapun permasalahan yang dapat diadukan ke DPP SBNI sebagai berikut:

Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan Gratis. Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan atau dibayarkan tetapi tidak sesuai aturan yang berlaku.

Diputuskan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan tidak diberikan pesangon perusahan dalam membayar upah minimum dibawah upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Perusahaan tidak membayar upah lembur atau dalam membayar upah lembur tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perusahan yang tidak mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Kepada pekerja/buruh dan hak cuti.

Pengaduan Satu Pintu Online di seluruh Indonesia dapat menghubungi langsung Ketua Umum DPP SBNI : Whatsapp 081351530420 Dan Sekjen DPP SBNI, 08114819869.

Terpopuler

Besi Rangka Mulai Didatangkan, Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Sekda Tala Apresiasi Masukan DPRD Terkait Raperda APBD 2026

Pedagang PKL Dapat Bantuan

Rayakan Perjalanan 27 Tahun, Mandala Finance Kembali Gelar Perhelatan Rakyat untuk Dukung Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Taruh Harapan Besar Kepada Sekretaris Daerah Baru, Ini Pesan Bupati Tabalong

FGD IV KLHS RPJMD Tapin 2024-2029: Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Sambut Hari Bumi, Kemenag Balangan Terima 176 Bibit Pohon untuk Madrasah

Kejari Tala Tahan Dua Mantan Kades

Anak Tani BUMMas Rumah Zakat Kalsel Budidayakan Ikan Patin

Polresta-Polda Kalsel Bersinergi Jaga Keamanan Debat Kedua Pilwali Banjarmasin

Mantap! Gaji BPD di Tala Naik Jadi yang Tertinggi Se-Kalsel

TAGGED:Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis IndonesiaJAKARTASBNITHR
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article pasar murah, hiburan rakyat dan permainan anak, di Wisata Siring Laut Kotabaru, Jumat (31/3/23). Foto: Putri-lk Pesona Ngabuburit di Festival Gebyar Ramadhan di Siring Laut Kotabaru
Next Article Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan. Foto_RIN-LK Ketua DPRD Balangan, Imbau Perusahaan Bayar THR Karyawan

Latest News

karhutla
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Siaga, Penanggulangan Karhutla Diperkuat
KALIMANTAN TENGAH April 17, 2026
pendamping desa
Gandeng Pendamping Desa, Pemprov Kalteng Cari Solusi Distribusi KHBS
KALIMANTAN TENGAH April 17, 2026
Pemkab Banjar
Pemkab Banjar Perkuat Kapasitas Pambakal Lewat Pembinaan Aparatur Desa
KALIMANTAN SELATAN April 17, 2026
Kuota Internet “Hangus” Digugat, Operator di MK: Itu Bukan Hak Milik Pelanggan
Berita April 17, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?