lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (DPP SBNI) Wagimun, SH. Menegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di semua perusahaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H.
Hal tersebut diungkapkan lewat pres rilisnya kepada media, Jum’at (31/3/2023). Seperti dalam pesanya, dirinya menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di Indonesia untuk taat aturan, tentang kewajiban THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ia mengimbau kepada pekerja/buruh untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR atau membayar THR tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“DPP SBNI membuka posko pengaduan satu pintu online di seluruh Indonesia, artinya posko pengaduan satu pintu online di seluruh Indonesia ini bagi pekerja/buruh yang mengadu ke DPP SBNI akan diarahkan ke DPD dan DPC SBNI, masing-masing daerah di Indonesia,”katanya.
Ia bilang, Setiap aduan DPP SBNI, akan memantau perkembangan dan memberitahukan kepada kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang perkembangan pengaduan yang diterima oleh DPP SBNI tersebut.
Selain itu kata Wagimun, Bukan soal tunjangan hari raya saja tapi juga membuka posko pengaduan satu pintu online di seluruh Indonesia terkait seluruh masalah hukum yang berkaitan dengan hak pekerja/buruh. Adapun permasalahan yang dapat diadukan ke DPP SBNI sebagai berikut:
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan Gratis. Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang tidak dibayarkan oleh perusahaan atau dibayarkan tetapi tidak sesuai aturan yang berlaku.
Diputuskan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan tidak diberikan pesangon perusahan dalam membayar upah minimum dibawah upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Perusahaan tidak membayar upah lembur atau dalam membayar upah lembur tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perusahan yang tidak mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Kepada pekerja/buruh dan hak cuti.
Pengaduan Satu Pintu Online di seluruh Indonesia dapat menghubungi langsung Ketua Umum DPP SBNI : Whatsapp 081351530420 Dan Sekjen DPP SBNI, 08114819869.


